Sambangi Kantor PWI Depok, Ketua Baznas : Segera Hadirkan Kampung Zakat
KOTA DEPOK — Kantor Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, di kunjungi Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Dr. Endang Ahmad Yani, selain ingin bersilaturahim, Baznas juga memaparkan program kerjanya dihadapan rekan yang tergabung di PWI. Sedangkan Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, memaparkan dan mensosialisasikan UU Pers No 40 Tahun 1999, Senin (26/12/2022).
Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, didampingi pengurus serta anggota lainnya dalam diskusi tersebut, memaparkan dan mensosialisasikan UU Pers nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik, juga menceritakan sejarah bagaimana berdirinya organisasi PWI pada 9 Februari 1946.
“Artinya, untuk menjadi seorang wartawan tidak asal jadi wartawan saja. Karena selain menempuh pendidikan tinggi dan pelatihan-pelatihan saja, tapi juga melalui berproses. Pertama mengikuti tes Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) untuk merekrut calon anggota PWI. Kedua, wajib untuk mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) berjenjang mulai jenjang muda, madya dan utama, terang Rusdy, peraih Press Card Number One (PCNO), dari Presiden RI Joko Widodo, itu.
Ditempat yang sama, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Dr. Endang Ahmad Yani mengungkapkan, bahwa guna meningkatkan kesadaran para muzaki dalam membayar zakatnya, Baznas Kota Depok kedepannya dapat bersinergi dengan PWI Kota Depok, melaksanakan tugas pengumpulkan zakat dari para muzaki.
Bahkan, Baznas Depok ke depannya juga bercita-cita menjadikan Depok sebagai Kota Zakat pertama di Indonesia. Jadi, Kota Zakat itu berisikan masyarakat yang peduli dengan gerakan zakat, kemudian masyarakat siap untuk berzakat dan berdonasi, maka kami yakin Depok akan menjadi Kota Zakat pertama di Indonesia, ujar Endang.
Menurutnya, bahwa ke depannya Baznas Kota Depok akan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat berbasis Masjid, yang mana segala program pemberdayaan akan diubah di Masjid, sehingga Masjid menjadi pusat pemberdayaan masyarakat.
Artinya, Kampung Zakat adalah kampung di mana muzakinya orang yang membayar zakatnya orang situ kemudian bikin program dan diperuntukkan untuk orang mustahik (penerima zakat) juga di situ sehingga orang kaya itu bisa menyalakan anak masyarakatnya di sekitar situ. Untuk itu, pertama diminta mengambil lokasi di Masjid Wilayah Pengasinan dan berharap menyusul daerah lainnya,” tutur Endang.
Ia menjelaskan, bahwa saat ini Baznas Kota Depok sedang melaksanakan lima program, yakni 1. Depok Cerdas untuk beasiswa bayar SPP murid, 2. Depok Sehat membayar BPJS, 3. Depok Sejahtera, 4. Depok Peduli bantuan bencana dan lainnya serta 5. Bantuan Taqwa Depok kepada 32 orang marbot.
“Kemudian, dari data yang ada di Depok saat ini terdapat 139.882 orang muzaki, dengan nominal penghimpunan Rp16.717.288.565, sedangkan penjualan Rp17.827.055.887 diberikan kepada 68.377 orang mustahik. Hal itu, banyak warga Kota Depok yang membayar zakat di Jakarta sesuai dengan lokasi kantor mereka.
“Jadi, sebenernya secara syariat zakat adalah penampungan di mana dia tinggal, misalkan siapapun orang Depok berarti dia harus bayar zakatnya di Depok secara syariah bukan di luar Depok. Cuma kenyataannya sekarang banyak orang Depok yang kerja di perusahaan di Jakarta maka dia zakatnya dipotong di Jakarta, nah seharusnya dia bayar zakat di Depok, jelas Endang.
Endang menegaskan, bahwa seyogyanya pemerintah membuat satu regulasi kalau karyawan orang Depok bekerja di Jakarta ketika membayar zakatnya di Jakarta sebagian zakat tersebut dikembalikan ke Kota Depok.
Maka dari itu, seharusnya pembayaran zakat itu terkait dengan azas domisili. Karena zaman para sahabat Rasulullah dulu zakat itu diambil di situ dan dikeluar kan (dikembalikan) sesuai domisili, tandasnya. FALDI