PONTIANAK – Dr. Herman Hofi Munawar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, Herman Hofi LAW, menegaskan bahwa dalam kasus sertifikat ganda atas tanah yang sama, bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya kasus perselisihan hak atas tanah di Kalimantan Barat. Minggu ( 5 Mei 2024 ).
“Ketika dua sertifikat yang sama-sama otentik diklaim atas satu bidang tanah, kita harus kembali pada prinsip dasar hukum tanah,” ujar Herman dalam wawancara eksklusif. “Sertifikat yang terdaftar pertama kali di Kantor Pertanahan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.”
Herman Hofi juga selaku Praktisi Hukum Kalbar, menambahkan bahwa LBH Pontianak siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi masalah serupa. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi sertifikat ganda, agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
Kasus sertifikat ganda ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan lembaga hukum, mengingat potensi konflik yang dapat timbul dari masalah ini. LBH Pontianak berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya verifikasi dokumen dan prosedur hukum yang benar dalam transaksi tanah.
Udien Subarie