KOTA DEPOK — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengungkapkan, kendati masih dalam situasi pandemi Covid19, pihaknya semaksimal mungkin tetap menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Karena, ini sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan terhadap implementasi KTR. Jadi pihaknya, sejak awal pandemi Covid-19 terus melakukan pengawasan dan penegakan Perda KTR di sejumlah tempat,” ujar Lienda.
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan beberapa strategi penegakan KTR selama pandemi Covid-19. Yakni, dengan simultan patroli pengawasan protokol kesehatan, patroli pengawasan area luar pada spanduk, umbul-umbul, billboard, serta booth pada event-event.
“Kemudian, dengan pengawasan penerapan KTR dalam gedung baik di area perkantoran, fasilitas pelayanan kesehatan, maupun tempat ibadah. Bahkan juga, patroli khusus dengan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat,” jelas Lienda.
Lienda menambahkan, bahwa bilamana ada yang melanggar akan terkena sanksi berupa administrasi, teguran secara lisan maupun tulisan. Atau sanksi administrasi lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya, sanksi secara yustisial berupa kurungan ditiadakan sementara. Itu dilakukan untuk meminimalisir pelaksanaan tindak pidana ringan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya.
SAID