Lienda: Pelanggar Protkes Berikan Sanksi

banner 468x60

KOTA DEPOK — Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengungkapkan, bahwa pihaknya terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, hingga akhir 2020. Hasil dari penertiban protokol kesehatan tersebut, sebanyak 16.038 pelanggar masker berhasil ditertibkan, dan denda terkumpul sebesar Rp 37.150.000.

“Artinya dengan pelanggar yang ditertibkan ini, berdasarkan data sasaran kegiatan di April hingga Desember 2020. Pelanggar dikenakan sanksi sosial, teguran lisan maupun tulisan, hingga denda administratif,” ujar Lienda, Rabu (6/1/2021), di Balai Kota Depok, Jawa Barat.

Lienda menyebutkan, bahwa selama pandemi Covid-19 pihaknya gencar melakukan operasi Gerakan Depok Bermasker. Gerakan tersebut menyasar tempat umum, pasar swalayan, hingga pemukiman warga.

Jadi, sanksi yang diberikan tersebut berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, pelanggar dikenakan sanksi sosial atau denda senilai Rp 50 ribu. Sanksi kami berikan sebagai efek jera pelanggar agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, tandas matan Camat Panmas Kota Depok itu.

FALDI

Pos terkait

banner 468x60