Lienda: Tindak Pelanggar Pembatasan Aktivitas Dunia Usaha

KOTA DEPOK — Kendati telah disosialisasikan terkait pembatasan aktivitas bagi dunia usaha, yang tertuang didalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 59 tahun 2020. Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona virus Disease 2019.

“Namun masih saja membandal. Karena, terbukti sebanyak 26 pemilik usaha di Kota Depok terjaring saat pengawasan Pembatasan Aktivitas Dunia Usaha (PAUD). Puluhan pelanggar ini kedapatan melanggar aturan jam operasional pelayanan hingga pukul 18.00 WIB.

Artinya, seluruhnya melanggar aturan jam operasional pelayanan saat pengawasan yang kami lakukan Kamis malam (11/09) di sepanjang Jalan Margonda Raya dan Jalan Kompol M Yasin Kelapa Dua, ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, usai melakukan pengawasan Pembatasan Aktivitas Dunia Usaha (PAUD), Jumat (11/09/20).

Dia menyebutkan, bahwa sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik usaha di Kota Depok. Selain itu juga mengingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait jam operasional pelayanan. Namun, kenyataannya masih ada beberapa pemilik usaha yang melanggar aturan tersebut.

“Jadi, seluruh pemilik usaha yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran, lisan, dan denda. Adapun untuk sanksi tertulis terdapat sebanyak 8 pemilik usaha dan denda tertulis sebanyak 4 pemilik usaha. Sedangkan untuk sanksi denda sebanyak 14 pemilik usaha. Sedangkan, untuk sanksi berupa denda yang diberikan berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Tentunya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, ucap Lienda.

Lienda mengingatkan, bahwa terkait dengan pembatasan aktivitas bagi dunia usaha tersebut sudah tertuang pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 59 tahun 2020. Yakni, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona virus Disease 2019.

“Artinya, pembatasan jam operasional untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha lainnya hingga pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 20.00 WIB. Jadi pembatasan aktivitas dunia usaha untuk jam operasional hanya boleh hingga pukul 18.00 WIB,” imbuh mantan Camat Pancoranmas Kota Depok itu.

FALDI