MA Tolak Permohonan Uji Materiil Perda Kab. Landak, yang Dimohonkan oleh Forum Pengusaha Sawit Indonesia

Wartajurnalis.com – Pontianak – FORUM PENGUSAHA SAWIT INDONESIA, yang Memohon Hak Uji Materiil terhadap Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Landak (Prov. Kalbar) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan yang berisi :
Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk Usaha Perkebunan untuk budi daya, wajib memfasilitasi pembangunan kebun Masyarakat penyerah lahan dengan komposisi 30% (Tiga puluh per seratus) Plasma dan 70% (Tujuh puluh per seratus) Inti dari total luas areal kebun yang diusahakan Perusahaan Perkebunan., Demikian di sampaikan Glorio Sanen, kuasa hukum Pemda kabupaten Landak dalam jumpa persnya 28/8/di kantornya Jln.Punama Pontianak.

Menurut Sanen, Mahkamah Agung memang telah mengeluarkan putusan atas Yudisial Review tersebut, yang mana dalam amar putusannya pada intinya permohonan uji materiil yang diajukan oleh Forum Pengusaha Sawit Indonesia, permohonan hak uji materiil tidak diterima

Jadi pada intinya Perda Kab.Landak no.2 THN 2018 tentang penyelenggaraan perkebunan pasal 11 ayat 1 konsisten dan Koheren dengan UU Perkebunan dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jelasnya lebih lanjut.

“Mengingat ini adalah Yudisial Review yang putusannya final, terakhir dan mengikat, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Sehingga Perda ini memang memiliki kekuatan hukum atau tidak bertentangan dengan UU di atasnya. Jadi setiap perusahaan yang berinvestasi di Kab. Landak wajib melaksanakannya.” Tegas Sanen mengakhiri. (Kun)