KOTA DEPOK — Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Edaran Kepada Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor: 421/15270/XI/Pemb.SMP/2020 mengenai ijazah yang ditindak lanjuti dengan SE Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Nomor 421/2254/Pemb.SMP/2021 yang mengatur mengenai ijazah sekolah.
“Maka dari itu, hindari kena sanksi seluruh Sekolah Menengah Partama (SMP) Negeri dan swasta di Kota Depok, dilarang untuk menahan ijazah para siswa yang telah lulus pada tahun ajaran 2020/2021 tanpa terkecuali, tapi bila membandel akan dikenakan sanksi,”
tegas Kepala Disdik Kota Depok Mohamad Thamrin, Jumat (5/3/2021).
Menurutnya, bahwa surat edaran tersebut sudah diberikan ke seluruh sekolah di Kota Depok, dan untuk dilaksanakan. “Namun, apabila di lapangan masih ada informasi atau masalah tersebut tentunya Pemkot Depok tidak segan segan memberikan sanksi berat kepada sekolah tersebut termasuk akan dilakukan peninjauan kembali terkait Surat Ijin Memimpin dan Ijin Operasional Sekolah bersangkutan,” tutur Thamrin.
Dia menjelaskan, bahwa di dalam SE tersebut berbunyi, ijazah adalah hak konstitusi siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan. Sekolah dilarang menahan ijazah perserta didik yang telah lulus. Kemudian pihak sekolah harus membuat data inventaris ijazah dalam bentuk excel yang dilengkapi dengan keterangan alasan tidak diambil, lengkap dengan alamat siswa yang dibuat setiap tahun pembelajaran.
Artinya, bila ada ijazah yang tertahan, segera koordinasi dengan pihak orangtua siswa. Selanjutnya, jika tidak ada tindak lanjut dari orang tua siswa, sekolah wajib mengirimkan ijazah ke alamat siswa yang bersangkutan atau melalui kurir,” jelas Thamrin.
Thamrin juga menambahkan, bahwa teknis penyerahan blanko ijazah tahun pelajaran 2020/2021 yakni, diserahkan kepada satuan pendidikan dan dilengkapi dengan berita acara serah terima pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah.
Sedangkan pihak sekolah yang menyerahkan ijazah kepada semua siswa, untuk melaporkan pembagian ijazah dengan dilengkapi bukti pembagian ijazah kepada Disdik Kota Depok,” pungkasnya. FALDI