KOTA DEPOK — Musyawarah Kota (Mukota) ke-V Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Depok, sekaligus pemilihan Ketua Kadin periode 2021-2026. Bahkan sebelumnya pendaftaran peserta dan calon ketua sudah ditutup pada Jumat 29 Oktober 2021, dan untuk pelaksanaan Mukota Kadin Kota Depok rencananya akan berlangsung, pada 25 Nopember 2021, di Hotel Bumi Wiyata (BW) Depok, Jawa Barat.
“Namun, ini akibat dari awal proses pembentukan dan aturan kepanitiaan tidak transparan, bahkan enggan memberikan informasi yang sebenarnya ke publik. Sebab, membuat aturan banyak yang tak sesuai PO, seperti penutupan pendaftaran dan penentuan biaya partisipasi. Bahkan, yang sedang menjadi sorotan yakni Kantor Kadin Kota Depok ternyata berdomisili di kantor Incumbent, yang tentu dinilai tempat yang tidak netral, ujar Pendiri Komunitas Kampung Kita Depok (K3D), Sungkowo Pujo Dinomo yang lebih di kenal dengan sapaan akrabnya Pak’de Bowo, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya, bahwa sebelumnya, panitia Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Kota Depok, menetapkan angka terang-terangan sebesar Rp 150 juta bagi yang ingin turut daftar mencalonkan sebagai Ketua Kadin Kota Depok.
“Artinya, dana yang ditetapkan tersebut tidak elegan untuk sebuah proses demokrasi. Hal itu, mendapat kritikan keras dari berbagai kalangan karena dinilai menghalalkan money politik dalam ajang pemilihan Ketua Kadin Kota Depok,” tutur Pak’de Bowo.
Ia juga menjelaskan, bahwa hal tersebut ditujukan ke panitia yang dinilai hanya akal-akalan agar dapat memunculkan calon tunggal, atau panitia ingin mencari untung alias bakal menang banyak karena penetapan dana sebesar itu tanpa dasar dan peraturan organisasi (PO) yang sebenarnya.
“Jadi benar, sebelumnya penetapan biaya pendaftaran yang diperhalus sebagai biaya partisipasi atau kontribusi telah dianulir sendiri oleh panitia setelah melakukan rapat dengan Kadin Jawa Barat (Jabar) yang tertuang dalam surat Kadin Kota Depok bernomor 010/P/X/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatanggani Ketua Organizing Committee (OC) Sonar Harahap dan Ketua Sterring Committee (SC) Edmon Djohan,” jelas Pak’de Bowo.
Ia juga menyebutkan, bahwa persyaratan calon Ketua Kadin Kota Depok Periode 2021-2026 dalam point 13 tertulis bersedia memberi biaya partisipasi/ kontribusi biaya pelaksanaan Mukota Kadin Kota Depok sesuai Skep/047/DP/VI/2018.
“Kemudian, point 14 tertulis bersedia memberi biaya partisipasi/kontribusi biaya sebesar Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) berdasarkan hasil rapat pleno diperluas Badan Pengurus Kadin Kota Depok, Organizing Committee (OC) dan Sterring Committee (SC) serta Dewan Pertimbangan pada 6 Oktober 2021. Point 15 tertulis penyerahan biaya partisipasi/kontribusi setelah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi,” ucap Pak’de Bowo.
Pak’de Bowo menambahkan, bahwa sepertinya panitia juga mulai goyah dengan keputusan yang dibuat sebelumnya, antara lain juga menganulir terkait penutupan pendaftaran peserta dan calon ketua yang semula sudah ditutup pada Jumat 29 Oktober 2021. “Artinya, dibuka kembali hingga ditutup pada 18 Nopember 2021, pukul 14.00 WIB. Untuk pelaksanaan Mukota Kadin Kota Depok rencananya akan berlangsung di Hotel Bumi Wiyata (BW) Depok pada 25 Nopember 2021,” punkasnya.
Pak’de Bowo mengingatkan, bahwa siapapun yang terpilih menjadi Ketua Kadin Depok, diharapkan kedepannya harus dapat membangun serta bersinergi dengan Pemkot. “Bahkan, sebagai Ketua Kadin, harus punya visi-misi untuk lebih mendorong keterlibatan dari pihak swasta di dalam pemulihan ekonomi, khususnya di Kota Depok ini,” imbuh orang yang mecintai kebersihan dan peduli terhadap lingkungan itu. FALDI







