Wartajurnalis.com – Pontianak – Terkait wacana pelarangan penyajian Eksklusif Laporan jurnalisme investigasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Menurut Suheri Nasrul Tanjung Selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD -PWRI) Propinsi Kalimantan Barat, Menurutnya RUU tersebut Selain tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga sangat mengancam esensi dan fungsi dasar dari jurnalisme itu sendiri. “Investigasi merupakan salah satu inti dari praktik jurnalistik yang berkualitas”.tuturnya.
Lebih lanjut menurutnya,Investigasi adalah merupakan Suatu “Pekerjaan”yang menempati Posisi tertinggi.dikarenakan hal tersebut tidak mudah untuk menjalankannya dikarenakan ada berbagai analisa diantaranya,setting,insight, cover both side,serta berbagai analisa lainnya.
“Banyak temuan jurnalisme dari investigasi yang telah berhasil mengubah beberapa kebijakan Instansi Pemerintah
dan lembaga yang terkait”.terangnya.
Pelarangan jurnalisme untuk melakukan diantaranya investigasi sama halnya untuk menghilangkan fungsi kontrol media yang diatur dalam UU Pers Pasal 3 Ayat 1.hal tersebut sangat bertentangan sekali dengan esensi demokrasi dan justru akan mematikan demokrasi itu sendiri, karena sebagaimana kita ketahui Pers adalah pilar Keeempat Demokrasi.
“Sekiranya suatu “Pekerjaan”Investigasi dihapuskan, menurut saya hal tersebut adalah sebuah Pelanggaran dan merupakan suatu tindakan yang jahat karena hal tersebut adalah salah satu Pelanggaran terhadap undang-undang t UU Pers No.40 Tahun 1999 dan juga UU 45 tentang hak menyampaikan pendapat,”Tegasnya.
Bersamaan dengan hal tersebut Ketua DPD-PWRI Kalimantan Barat menyatakan sangat tegas bahwa dirinya sangat tidak setuju terhadap Pelarangan tersebut dan mengajak seluruh Insan Pers dimana Pun berada untuk mempertahankan Fungsi Jurnalistik Investigasi dengan satu tujuan untuk menjaga Demokrasi serta Kepentingan Publik Di Negeri yang kita Cintai Ini.(Rilis)