PONTIANAK-wartajurnalis.com – Tim Direktorat Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pusat bersama kantor wilayah direktorat jendral Bea dan Cukai Kalbar ( Kanwil DJBC Kalbagbar ) dan pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) melalui kegiatan patroli jaringan Operasi Srieijaya tahun 2021, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ekspor hasil sumber daya alam berupa rotan batangan sebanyak 100 ton ke Malaysia. Rotan yang dimuat ada kapal KLM. Buana Utama digagalkan di perairan Tanjung Datu, Kalbar pada hari Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 01.30 WIB
Penegahan terhadap KLM. Buana Utama dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh tim bea cukai dari kapal patroli Bea Cukai BC20002, yang mendapati bahwa rotan muatan kapal tersebut tidak diberitahukan ekspornya dan tidak ada dalam daftar muatan kapal (manifest). Muatan dan awak kapal KLM. Buana Utama kemudian dikawal ke Kanwil DJBC Kalbagbar untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Rotan batangan sebanyak 100 ton yang dikemas dalam ribuan bundle ini berasal dari perairan Sampit. Rotan – rotan ilegal ini rencananya akan diekspor ke Sarikei, Malaysia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Infonesia nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 juli 2012 tentang barang dilarang ekspor, rotan dalam bentuk utuh (mentah/segar/dicuci/dikikis buku – bukunya), rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya.
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam pasal 102A huruf (e) undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, yaitu : “setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean; setiap orang yang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyeludupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singlat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah ) dan aling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (zhen)