PERADI Kutuk Keras Pemukulan Advokad di Kuala Dua Kubu Raya

PERADI Kutuk Keras Pemukulan Advokad di Kuala Dua Kubu Raya

PONTIANAK, WARTAJURNALIS.COM-Menyikapi aksi pemukulan terhadap advokat di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (9/9/2022), yang dilakukan oleh oknum masyarakat, disikapi tegas DPC Peradi Kota Pontianak.

Sebagaimana diketahui Advokat Glorio Sanen, SH dan kawan-kawan pada saat melakukan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Mempawah telah menjadi korban pemukulan.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Pontianak Kalbar menyampaikan pernyataan sikapnya.

Plt. Ketua DPC PERADI Kota Pontianak Kalbar Irenius Kadem, SH, mengatakan hal ini merupakan solidaritas terhadap sesama profesi yang merupakan korps.

“Kita adalah korps advokat yang dilindungi oleh UU, mengacu kepada UU No.18 THN 2003 tentang Advokat, bahwa advokat adalah adalah pilar dari 4 pilar penegak hukum di NKRI ini. Empat pilar itu adalah Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Advokat,” ujar Irenius Kadem didampingi Mega Edwanda, SH, (Wakil Sekretaris) dan Aftarin Lanyo, SH, (Bendahara), dalam keterangan persnya Senin (12/9/2023) di Kantornya.

Terkait kadus pemukulan Advokad Glorio Sanen, DPC PERADI Kota Pontianak menyampaikan sikap sebagai berikut :
1. DPC PERADI Kota Pontianak mengecam keras dan mengutuk keras tindakan main hakim sendiri atau pemukulan yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap Rekan Advokat Glorio Sanen, S.H., Marsianus Dwi W. Donatus,S.H. dan kawan-kawan pada saat sidang lapangan atau pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Mempawah.
2. Meminta penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektual sehingga terjadinya pemukulan terhadap Rekan Advokat Glorio Sanen, S.H., Marsianus Dwi W. Donatus, S.H., dan kawan-kawan yang sedang melakukan tugas dan pekerjaan untuk penegakan hukum (supremacy of law) kebenaran (truth) dan keadilan (justice) sebagai implementasi officium mobile.
3. Menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah yang terjadi terhadap Rekan-rekan Advokat GLORIO SANEN, S.H., Marsianus Dwi W. Donatus, S.H. dan kawan-kawan pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang tidak benar dan menyerahkan tindakan dan masalah pemukulan kepada yang berwajib untuk menyelesaikan dan memprosesnya.

Kasus pemukulan ini menurut Irenius Kadem sudah dilaporkan ke Polda Kalbar dan korban juga sudah dilakukan visum. (Din/Kun)


Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.