KOTA DEPOK — Whistle Blowing System, salah satu aplikasi yang di bentuk Kejaksaan Negeri Kota Depok, guna mempertahankan integritas pegawai. Aplikasi tersebut dibuat sebagai sarana pengaduan apabila terdapat pelanggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok.
“Selain itu, aplikasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan dalam pembangunan wilayah birokrasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, melalui Kepala Seksi Intelijennya, Herlangga Wisnu Murdianto, Senin (31/5/2021).
Dia menyebutkan, bahwa nantinya Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi pelapor (Whistleblower). “Artinya, jika melihat pelanggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok, saya harap masyarakat dapat membantu kami untuk melaporkannya di dalam aplikasi tersebut,” ucap Herlangga.
Menurutnya, bahwa pelaporan dapat diakses melalui aplikasi whistle blowing system di www.ptsp.kejari-depok.go.id. “Nantinya, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti apabila telah memenuhi standar pelaporan,” tutur Herlangga.
Herlangga menambahkan, bahwa dengan adanya aplikasi yang sangat mudah digunakan tersebut, diharapkan dapat menjaga integritas pegawai. “Karena, aplikasi tersebut dikelola secara profesional,” pungkasnya. FALDI