Pjs. Bupati Kapuas Hulu Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe, ME membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penanaman Modal

Pjs. Bupati Kapuas Hulu Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe, ME  membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penanaman Modal di ballroom hotel Banana. 29/10/2024

Pjs. Bupati Kapuas Hulu dalam sambutannya menyampaikan “Kehadiran Peraturan Daerah  Nomor 3 Tahun 2024 tentang penanaman modal memberikan nuansa baru dalam menciptakan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, khususnya pada aspek pelayanan penanaman modal yaitu dengan memanfaatkan sistem perizinan dan non perizinan yang berbasis elektronik.Selain itu dalam perda ini juga memberikan amanat kepada bupati untuk mendelegasikan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Kepala DPMPTSP”.

Ia menambahkan “dengan adanya pendelegasian kewenangan dari bupati,  serta  mempergunakan sistem perizinan berbasis elektronik, maka seluruh tahapan penyelengaraan perizinan dan non perizinan, mulai  dari proses permohonan, verifikasi data, serta penerbitan dokumen dapat diselenggarakan secara lebih cepat, mandiri,  transparan, dan meminimalkan terjadinya tatap muka antara pemohon dengan petugas”.

Pjs. Bupati Kapuas Hulu berpesan agar seluruh peserta dapat berpartisipasi secara aktif sampai akhir kegiatan ini.

Kepada para peserta saya ucapkan selamat mengikuti sosialisasi ini.