POLDA KALBAR UNGKAP MAFIA TANAH, LILI SANTI DESAK PENAHANAN DAN PENGUNGKAPAN KOMPLOTAN

POLDA KALBAR UNGKAP MAFIA TANAH, LILI SANTI DESAK PENAHANAN DAN PENGUNGKAPAN KOMPLOTAN

POLDA KALBAR UNGKAP MAFIA TANAH, LILI SANTI DESAK PENAHANAN DAN PENGUNGKAPAHerman Hofi Munawar beserta Tim PH Lily Santi saat gelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa (3/9/2024). Dok PKP.
PONTIANAK ( POST KOTA ) : Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan perusahaan besar dengan akses ekonomi dan kekuasaan. Meskipun baru satu tersangka yang ditetapkan, yaitu seorang oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Lili Santi bersama tim pengacaranya, Herman Hofi Munawar, berharap Polda Kalbar akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat.

Dalam keterangannya di Mapolda Kalbar pada Selasa (3/9/2024), Lili Santi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Kalbar dan seluruh jajarannya yang berani menetapkan tersangka dalam kasus yang sangat serius ini. “Saya berharap tersangka segera ditahan. Mafia tanah ini tidak bekerja sendiri, ini adalah satu komplotan,” tegas Lili.

Untuk mengapresiasi keberanian Polda Kalbar, Lili Santi juga memberikan karangan bunga kepada Kapolda dan jajaran Polda Kalbar. Tim pengacara Lili Santi, Herman Hofi Munawar, juga memberikan apresiasi luar biasa kepada Kapolda dan para penyidik yang telah membuka pintu untuk mengungkap kasus mafia tanah ini secara tuntas.

 

Lanjut Herman menegaskan bahwa kasus mafia tanah yang menimpa Lili Santi ini memiliki banyak bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana. “Tidak ada satu bukti pun yang bisa melemahkan penetapan tersangka ini. Jika ada pihak yang mempersoalkan penetapan tersebut, mereka tidak mengerti persoalan sebenarnya,” ucap Penasehat Hukum Lily Santy.

Selain itu Ia juga menyoroti perbedaan mencolok antara sertifikat tanah yang dimiliki Lili Santi sejak 1997 dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan oleh BPN pada 2007. “Ada perbedaan 10 tahun yang jelas, dan surat ukur yang dimiliki BIR adalah surat ukur abal-abal yang diterbitkan oleh BPN,” jelasnya.

Herman juga mengungkapkan bahwa tanah yang dipermasalahkan sudah memiliki jalan besar di depan Kodam XII/Tanjungpura, tetapi anehnya, dalam sertifikat tersebut tidak tercantum adanya jalan. “Ini jelas tidak benar, sertifikat yang dikeluarkan BPN ini abal-abal,” tambahnya.

Menanggapi penetapan satu tersangka, Herman berharap bahwa Polda Kalbar akan terus mengembangkan kasus ini karena mafia tanah ini merupakan komplotan yang melibatkan banyak pihak. “Kami berharap proses hukum berjalan cepat sehingga semua pihak yang terlibat dapat segera diserahkan ke kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Direktur LBH ” Herman Hofi LAW “.

Kasus ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membersihkan mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak di Kalimantan Barat.

Udin Subari.