KOTA DEPOK — Otak dan pelaku penyebaran video dugaan penangkapan babi ngepet yang sempat viral di media sosial dan media massa, akhirnya diamankan oleh jajaran unit reskrim Mapolres Metro Depok.
“Benar, pihaknya telah mengamankan dan meminta keterangan terhadap salah satu warga yakni, Adam Ibrahim (AI), 44, warga RT 02/04, Kel. Bedahan, Sawangan Depok, Jabar, terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks masalah penangkapan babi ngepet beberapa hari lalu,” ujar Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Polisi, Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).
Dia menjelaskan, bahwa berawal penyebaran video penangkapan dugaan babi ngepet yang berhasil ditangkap warga sekitar hari Selasa dini (27/4) yang kemudian disembelih sempat viral di media sosial dan media massa hingga menyita perhatian masyarakat dua hari belakangan.
“Bahkan, motif AI menyebarkan video dari keterangan dan penjelasan ke petugas kepolisian yang memeriksa hanya ingin dirinya yang mengaku salah satu tokoh warga atau ustad lebih dikenal masyarakat sehingga menambah banyak, pengikutnya. Jadi, berita dan informasi itu bohong semua hanya untuk mencari perhatian masyarakat banyak,” jelas
Imran.
Dia menceritakan, bahwa tujuannya agar lebih terkenal di kampungnya dan pengikut majelisnya bertambah. Karena AI ini, merupakan salah satu tokoh lah. Tapi tokoh juga tidak terlalu terkenal supaya dia dianggap saja. Tokoh masyarakat lah, katanya yang menambahkan dirinya bersama delapan teman lainnya bersekongkol untuk mengarap cerita adanya tiga orang dan salah satunya yang turun dari motor memakai jubah hitam berubah wujud menjadi babi ngepet.
“Jadi, semua itu tidak benar dan hanya akal akalan yang sudah direncanakan oleh AI, bahkan dari keterangan atau cerita AI saat diperiksa petugas mengakui bahwa babi yang disembelih dibeli secara on line dengan harga Rp 900 ribu berikut ongkos kirim sebesar Rp 200 ribu,” papar Imran.
Imran menambahkan, bahwa selanjutnya uang untuk membeli seekor hewan babi berasal dari patungan bersama teman temannya. Otak dari berita bohong babi ngepet adalah AI dibantu tujuh teman lainnya yang bercerita bahwa mereka menangkap babi dengan bertelanjang pakaian.
“Jadi, untuk mempertanggung jawaban atas perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 tahun 1946. Dengan ancaman hukuman 10 tahun,” pungkasnya. FALDI