Sanggu-Wartajurnalis.com
Tidak sampai 24 Jam Pelaku Pembunuhan Terhadap Asisten PT.CNIS dan kasus pencurian buah sawit,polisi membekuk ke-6 pelaku kejahatan tersebut,dari 6 Orang pelaku 1 Orang di antaranya Pelaku Pembunuhan yang dilakukan secara Sadis oleh DS.
Keberhasilan Polisi mengungkapkan kasus tersebut berdasarkan Laporan dari masyarakat dan Hasil dari pemeriksaan beberapa orang saksi.
Haltersebut di sampaikan oleh Waka Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo di dampingi Kasat Reskrim AKP Sulastri, Kapolsek Mukok Ipda Suhariyanto, SH dan Humas Polres Sanggu,pada 9 Mei 2021 Pagi.
“Pada hari Jum’at tanggal 6 Mei 2022 sekira jam 16.30 Wib Polsek Mukok medapat laporan bahwa telah meninggal asisten DS di kebun karet dekat Blok D 28 Divisi 3 PT. CNIS yang berlokasi di Dusun Malan 1 Desa Kedukul Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau kemudian tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Mukok melakukan olah TKP. hasil olah TKP dan keterangan dari saksi – saksi bahwa adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit di Blok D 28” Ujar Waka Polres Sanggau.
Lebih lanjut Waka Polres Sanggau menambahkan bahwa tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku TP Pencurian berjumlah 5 orang (EW, S, J, YP dan FM) pada hari Sabtu tanggal tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib, dari hasil keterangan pelaku pencurian pada saat melakukan pencurian mereka tertangkap tangan oleh korban DS kemudian pelaku pencurian berjumlah 5 orang (EW, S, J, YP dan FM) lari meninggalkan TKP dan 1 (satu) Tersangka D orang berhasil diamankan oleh korban DS dan pada saat diamankan Tsk D melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“setelah kejadian Tersangka DS melarikan diri dan berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 07.00 Wib” tuturnya.
Sedangkan di tempat terpisah saat Tersangka D Saat di hadirkan salah Press Release mengakui perbuatanya dan menyesali.
“Saya menyesali perbuatan saya sehingga menghilangkan nyawa orang lain dan saya minta maaf” Ujar D.
Akibat dari perbuatan pelaku tersebut dikenakan Pasal 338 KUH Pidana Sub. Pasal 365 KUH, Pidana Sub. Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Pasal 338: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama – lamanya 15 (lima belas tahun) dan Pasal 365: Pencurian dengan kekerasan menyebabkan meninggal dunia di hukum penjara selama- lamanya 15 (lima belas tahun) serta Pasal 351: Penganiayaan menyebabkan meninggal dunia di hukum penjara selama- lamanya 7 (tujuh) tahun.
Sedangkan pasal yang di kenakan ke pada tersangka EW, S, J, YP, FM Pasal 363 Ayat 1 ke 4e berbunyi Pasal 363: Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih di hukum penjara selama -lamanya tujuh tahun (Kornelis)