KOTA DEPOK — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menerima kunjungan personil Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Depok, yang diwakili Supervisor Frontliner BPJS Kesehatan Kota Depok, Laksmi Damaryanti, Senin (29/11/2022).
Dalam kunjungannya tersebut saling diskusi terkait sosialisasi UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan BPJS, sosialisasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus manfaat dari aplikasi Mobile JKN bagi masyarakat Kota Depok, khususnya.
Selaku Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah mengungkapkan, bahwa pihaknya sangat mendukung dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Kota Depok kepada para wartawan khususnya anggota PWI Kota Depok.
“Artinya, dengan pelaksanaan sosialisasi program JKN, ini sangat bermanfaat bagi para wartawan, serta masyarakat. Selain untuk proteksi pembiayaan kesehatan diri sendiri, juga diharapkan wartawan dapat menyampaikan informasi manfaat JKN ke masyarakat, ujar Rusdy, peraih Kartu Pers Nomor Satu atau Press Card Number One (PCNO) itu.
Ditempat yang sama, Supervisor Frontliner BPJS Kesehatan Kota Depok, Laksmi Damaryanti mengungungkapkan, bahwa aplikasi Mobile JKN ini dibuat untuk masyarakat dan bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi apapun terkait dengan BPJS Kesehatan.
“Jadi, jika Bapak, Ibu mau tahu tentang informasi kesehatan aktif atau tidak itu bisa di aplikasi Mobile JKN. Bahkan, mau tanya nih iuran saya berapa?, saya bayar kapan?, itu bisa di Mobile JKN. Bahkan mau ubah faskes itu bisa diubah sendiri oleh masyarakat lewat aplikasi Mobile JKN,” ujar Laksmi.
Dia menyebutkan, adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan peningkatan pemahaman guna pengoptimalisasian penggunaan program JKN. BJPS Kesehatan bertanggung jawab untuk mengelola jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia, ucap Laksmi.
Menurutnya, bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan, terbagi dalam 2 kategori, yakni Bukan Penerima Bantuan Iuran dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yang termasuk kategori Bukan PBI adalah Pekerja Penerima Upah termasuk PNS, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Bukan Pekerja. Sedangkan yang termasuk kategori PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Jadi, untuk memudahkan, sebaiknya peserta BPJS Kesehatan agar mendownload aplikasi JKN. Ini mempermudah peserta JKN dalam mengakses beragam fitur pelayanan kesehatan, tutur Laksmi.
Dia memaparkan, bahwa dengan menggunakan Aplikasi Mobile JKN, berobat ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah dan nyaman, dapat memilih antrean online, dapat mengontrol kesehatan secara berkala dan diberikan edukasi kesehatan, mudah mendapatkan obat rujuk balik setiap bulan melalui faskes, pindah faskes, bayar iuran, tunggakan dan denda.
Untuk itu, kami berharap masyarakat bisa melakukan pembayaran iuran dengan tepat waktu, bagi peserta bukan penerima upah bagi pekerja, atau pegawai swasta karena dengan melakukan pembayaran tepat waktu itukan mengurangi keresahan dirinya atas tunggakan,” papar Laksmi.
Laksmi juga mengingatkan, bahwa dengan konsekuensi atas tunggakan tersebut bukan hanya nominal tunggakannya yang besar tapi memang ketika peserta tersebut selama 45 hari dari pembayaran tunggakan iuran ada akses rawat inap maka berlaku adanya denda rawat inap, tapi khusus rawat inap saja.
“Memang, kalau untuk rawat jalan tidak ada, untuk IGD tidak ada dendanya untuk ke puskesmas dan klinik atau dokter tidak ada dendanya, hanya ketika akses rawat inap saja. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati,” imbuhnya. SAID