KOTA DEPOK — Kembali Kantor Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesian (PWI) Kota Depok, kini kembali menerima kunjungan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, yang dipimpin Hafid Nasir didampingi anggotanya, Ade Supriyatna, Sri Utami, Farida Rachmayanti, Hengky serta Staf Ahlinya, Ardiana dan Aktivisnya, Watoni langsung diterima Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah serta pengurus dan anggotanya PWI Kota Depok lainnya. Senin (21/11/2022).
Dalam kunjungan tersebut, PWI pemaparan terkait sosialisasi UU Pers No 40 Tentang Pers. Sedangkan dari Fraksi PKS DPRD Kota Depok, memaparkan kinerjanya.
Rusdy Nurdiansyah, selaku Ketua PWI Kota Depok, di dampingi Sekretarisnya Hendrik Raseukiy, beserta pengurus dan anggota PWI lainya menjelaskan, bahwa dalam kunjungannya Fraksi PKS DPRD Kota Depok itu, bertujuan untuk silahturahmi serta menjalin kemitraan antara awak media dengan intansi legislatif, serta berdiskusi terkait dengan sosialisasi UU Pers No 40 Tentang Pers.
“Jadi, PWI merupakan organisasi profesi pers tertua yang berdiri di Surakarta pada 9 Februari 1946. Sebagai organisasi pers, PWI berperan penting bagi Indonesia sebagai sebuah negara yang diakui PBB pada 28 September 1950. Bahkan, PWI juga ikut mendorong Pemerintah Indonesia menggelar Pemilu pertama kali pada 29 September 1955, ujar Rusdy, salah satu wartawan peraih Kartu Pers Nomor Satu atau Press Card Number One (PCNO) itu.
Penjelasan Rusdy juga di benarkan Sekretarisnya Hendrik Raseukiy, bahwa PWI sebagai pers dari perjuangan, kemudian Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal lahir 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985. Jadi, lebih dulu lahir PWI daripada Dewan Pers, ucap Hendrik.
Ia menerangkan, bahwa Dewan Pers pertama kali dibentuk tahun 1968. Pembentukannya berdasar Undang-Undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, 12 Desember 1966. Dewan Pers kala itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966, berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional. Sedangkan Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan (Pasal 7 ayat (1)).
“Pemerintahan Orde Baru (Orba) melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, yang ditandatangani Presiden Soeharto 20 September 1982, tidak banyak mengubah keberadaan Dewan Pers. Kedudukan dan fungsinya sama: lebih menjadi penasehat pemerintah, khususnya kantor Departemen Penerangan. Sedangkan Menteri Penerangan tetap merangkap sebagai Ketua Dewan Pers,” terang Hendrik wartawan Elshinta itu.
Selanjutnya papar Hendrik, bahwa perubahan yang terjadi, menurut UU No. 21 Tahun 1982 tersebut, adalah penyebutan dengan lebih jelas keterwakilan berbagai unsur dalam keanggotaan Dewan Pers. Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 menyatakan Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain. Undang-Undang sebelumnya hanya menjelaskan anggota Dewan Pers terdiri dari wakil-wakil organisasi pers dan ahli-ahli dalam bidang pers.
“Dari perubahan fundamental terjadi pada tahun 1999, seiring dengan terjadinya pergantian kekuasaan dari Orde Baru ke Orde Reformasi. Melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang diundangkan 23 September 1999 dan ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie, Dewan Pers berubah menjadi Dewan Pers (yang) Independen. Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen,” papar Hendrik yang telah memiliki Kartu UKW Utama ini.
Ditempat yang sama, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Hafid Nasir didampingi anggota Fraksi PKS DPRD Kota, Ade Supriyatna, Sri Utami, Farida Rachmayanti, Hengky serta Staf Ahli Fraksi PKS DPRD Depok, Ardiana dan Aktivis PKS Kota Depok, mengatakan siap bergandeng tangan dengan PWI Depok minimal dalam tiga hal, yakni dapat menyampaikan rilis berita, liputan kegiatan, dan respons isu aktual.
Tentunya lebih dari itu kita bisa bersama-sama membangun kota Depok, maju, nyaman, aman dan sejahtera, ujar Hafid.
Ia menyebutkan, bahwa peran pers sangat penting dan dibutuhkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jadi, kami berharap keberadaan PWI sebagai organisasi konstituen Dewan Pers untuk dapat bersama-sama berkolaborasi membangun yang mencerdaskan, ucap Hafid.
Hal yang sama di jelaskan Farida Rachmayanti yang juga Wakil Sekjen PKS Kota Depok, bahwa logo baru PKS dengan warna oranye yang memiliki arti semakin mendekatkan PKS dengan masyarakat.
Tampilan yang lebih luwes itu juga untuk menjangkau kaum milenial, tanpa meninggalkan ketegasan yang ada dengan warna tulisan PKS tetap hitam, jelas Farida.
Farida menambahkan, terkait dengan sosialisasi logo warna baru dan program PKS lainnya. PKS punya satu kegiatan yang disebut PKS Menyapa.
Jadi, ini merupakan komitmen partai agar makin dekat dan hangat dengan semua kalangan, pungkasnya. FALDI