RAPAT PENYUSUNAN REGULASI PENURUNAN STUNTING ” RENCANA AKSI #3 (REMBUK STU TING)” TINGKAT KABUPATEN FAKFAK

Fakfak Papua Barat -Bertempat di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Rabu Siang, (2/9/2020) pukul 13.16 Wit, Bapak Frans Rumere,SKM, selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat di temui Wartawan di ruang kerja mengatakan.

Memasalahan STUNTING saat ini menjadi fokus dan prioritas pemerintah Kabupaten Fakfak di samping permasalahan COVID-19, dikarenakan Stunting sangat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia, yakni terhambatnya tumbuh kembang anak.

Oleh karena itu pengendalian stunting di kabupaten Fakfak perlu lebih serius dilaksanakan secara konvergen atau terpusat, terpadu dan terkoordinasi oleh berbagai sektor di tingkat kabupaten, distrik dan kampung melalui program kegiatan dan anggaran yang lebih terpadu.

Sebagaimana standar operasional prosedur SOP) pencegahan stunting harus berpedoman pada 8 Rencana Aksi Konvergensi Stunting, maka setelah melalui tahapan Aksi#1 dan Aksi#2, ditetapkan 21 kampung dan 1 kelurahan yang menjadi lokus stunting di kabupaten Fakfak. Selanjutnya pada kegiatan berikut adalah Rencana Aksi#3, yaitu ” REMBUK STUNTING ”

Rembuk Stunting merupakan salah satu rangkaian kegiatan musyawarah lintas sektor dalam rangka menyatukan dan keterpaduan program kegiatan dan anggaran dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting dari berbagai sektor yang akan difokuskan pada 21kampung dan 1 kelurahan yang menjadi lokus stunting di kabupaten Fakta tahun 2020.

Pelaksanaan Rembuk Stunting ini melibatkan 10 OPD terkait sebagai Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Fakfak, 17 Kepala Distrik Se Kebupaten Fakfak, 10 Kepala Puskesmas Se Kabupaten Fakfak, 21 Kepala Kampung dan 1 Kepala Kelurahan yang menjad lokus stunting dan Para Kepala Bidang dan Seksi di Lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Fakfak.

Sebagai Narasumber dalam kegiatan Rembuk Stunting ini adalah Bupati Fakfak, Kepala Bappeda & Litbang Kabupaten Fakfak dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak.
Hasil dari kesepakatan Rembuk Stunting ditandai dengan Penandatanganan Komitmen bersama diawali oleh Bupati Fakfak lanjutkan oleh semua lintas sektor dari tingkat kabupaten, distrik dan kampung.(Amatus Rahakbauw).