Raperda RPJMD Sintang 2025-2029 Disetujui, DPRD Soroti Percepatan Pembangunan dan Peningkatan Pelayanan Publik

banner 468x60

Sintang, 16 Juli 2025 – Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan ke-II Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang telah digelar pada hari Rabu. Agenda utama rapat ini meliputi penyampaian laporan panitia khusus, permintaan persetujuan anggota DPRD, dan penyampaian pendapat akhir Bupati Sintang, Bapak Gregorius Herkulanus Bala, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025-2029.

Dalam acara yang diselenggarakan di Kantor DPRD tersebut, Wakil Bupati Sintang, Bapak Florensius Ronny, hadir mewakili Bupati Sintang yang berhalangan hadir. Beliau membacakan pendapat akhir Bupati Sintang dan mendengarkan laporan dari panitia khusus.

Rapat paripurna ini bertujuan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan pendapat akhir atas Raperda RPJMD, termasuk apresiasi atas proses pembahasan, serta penegasan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan visi, misi, dan arah pembangunan selama lima tahun ke depan. Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk meminta persetujuan resmi dari seluruh anggota DPRD terhadap Raperda RPJMD tersebut, sebagai bentuk pengesahan legislatif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bapak Vaulinus Lanan, Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi Gerindra yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sintang, membacakan laporan hasil kerja Panitia Khusus. Langitsemesta.com mencatat beberapa poin penting yang disoroti oleh Ketua Panitia Khusus DPRD, Vaulinus Lanan, antara lain:

Penurunan Angka Kemiskinan: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang diharapkan dapat mencapai target penurunan angka kemiskinan sebesar 2% hingga tahun 2029, melampaui target awal sebesar 1,29%.

Peningkatan Infrastruktur Jalan: Target jalan mantap ditingkatkan dari 209 km menjadi total 359 km, dengan selisih 150 km dalam jangka waktu lima tahun. Pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat merata dan proporsional di setiap kecamatan.

Kualitas Jalan dan Jembatan: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang diharapkan memastikan minimal semua jalan sudah fungsional, di samping target jalan mantap. Panitia khusus juga mendukung penuh program Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk memaksimalkan peran serta perusahaan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) berupa pembangunan jalan dan jembatan.

Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang didorong untuk lebih tertib dalam menempatkan lokasi penampungan sampah di Kabupaten Sintang.

Peningkatan Pelayanan Kesehatan: Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang didorong untuk meningkatkan pelayanan Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Ketersediaan fasilitas dan layanan di setiap fasilitas kesehatan harus senantiasa dijaga.

Pemerataan Pendidikan: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang diharapkan dapat mendukung pemerataan tenaga pendidik serta sarana dan prasarana pendidikan agar tepat sasaran. Selain itu, penyelenggaraan pendidikan harus adil, non-diskriminatif, dan penuh toleransi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Dukungan Sektor Pertanian: Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang didorong untuk mendukung dan menyelaraskan program pusat dalam rangka ketahanan pangan nasional. Pembangunan jalan produksi pertanian dan perkebunan juga perlu didorong untuk memudahkan akses dan distribusi hasil produksi, guna mendukung ketahanan pangan daerah Kabupaten Sintang.

Peningkatan Pelayanan Air Bersih: Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Senentang didorong untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan fasilitas jaringan air bersih.

Laporan Panitia Khusus ini merefleksikan prioritas pembangunan dan pelayanan publik yang diharapkan dapat terealisasi di Kabupaten Sintang dalam lima tahun ke depan, sebagai bagian dari RPJMD yang telah disetujui.(Red)

Pos terkait

banner 468x60