KOTA DEPOK — Kepala Bidang Perumahan Disrumkim Kota Depok, Reflianto Solan menerangkan, bahwa Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), setiap tahun melakukan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga prasejahtera di 11 Kecamatan se- Kota Depok.
“Jadi hal itu, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 86 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Depok Nomor 66 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial. Artinya, dalam pembangunan ribuan RTLH ini dapat membantu warga pra sejahtera, ujar Refliyanto, Senin (20/12/2021), di Balai Kota Depok, Jawa Barat.
Menurutnya, bahwa pihaknya hinnga saat ini sedang dalam memperbaiki sebanyak 1.747 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan ditargetkan perbaikan ribuan RTLH ini selesai akhir Desember 2021.
Jadi, sesuai dengan data rekapitulasi ada 1.747 unit RTLH yang kami perbaiki di tahun 2021. Sekarang sedang dalam tahap perbaikan dengan target selesai akhir Desember 2021, tutur Reflianto.
Refli menambahkan, bahwa dari ribuan RTLH tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Di antaranya, Pancoran Mas sebanyak 204 unit, Limo 124 unit, Bojongsari 213 unit, Cinere satu unit, Cimanggis 264 unit. Kemudian, Kecamatan Cilodong 53 unit, Beji 128 unit, dan Sawangan 69 unit. Lalu, Tapos 245 unit, Cipayung 88 unit, serta Sukmajaya 358 unit.
Jadi, dari setiap rumah mendapatkan bantuan perbaikan sebesar Rp 23 juta. Rinciannya, Rp 20 juta untuk material dan Rp 3 juta untuk upah pekerja, pungkasnya. FALDI