KOTA DEPOK — Dianggap dzolim aparat Satpol PP Kota Depok rencananya pada Kamis 30 Desember 2021, akan melakukan penyegelan bangunan rumah milik seorang warga, Iqbal Ferdiansyah, di wilayah di Kompleks Pelni, Kelurahan Baktijaya Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
“Benar, rencananya pembangunan rumah anak saya akan disegel Pemkot Depok karena dianggap tidak memilik Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Itu, tidak benar, karena kami memiliki legalitas kepemilikan sertifikat tanah dan juga IMB,” ujar Dr Boy Nurdin, SH MH selaku orang tua Iqbal Ferdiansyah, kepada sejumlah pewarta, Rabu (29/12/2021), saat melaporkan kejanggalan penyegelan pembangunan rumahnya di Kantor PWI Kota Depok, Jawa Barat.
Ia menyebutkan, bahwa dalam hal ini,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok dianggap tidak berlaku adil dan cenderung main hakim sendiri dengan tanpa aturan dan prosedur.
“Sebab, pihaknya memilik secara legal, membeli sebidang lahan seluas 624 m2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan pada 28 Desember 2012 di Komplek Pelni Blok G 2, No.6, RT 002, RW 017, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Pada 17 Juli 2014, Pemkot Depok menggeluarkan IMB peruntukan rumah tinggal yang ditanda tangani Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Sri Utomo,” ucap Boy.
Menurutnya, bahwa dengan rencana aksi penyegelan ini bentuk kezaliman dan aksi main hakim sendiri yang dilakukan Pemkot Depok. Keputusan yang tak adil dan tanpa prosedur.
“Artitinya, Pemkot Depok melanggar aturan yang dibuatnya sendiri dan takut dengan segelintir oknum warga, RT dan RW yang mengklaim lahan yang saya miliki adalah lahan faslitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum). Pemkot Depok tidak menyetujui permohonan perubahan IMB yang kami ajukan dengan alasan tidak disetujui warga. Jelas itu malanggar hukum, Undang-undang Dasar (UUD) dan Hak Azasi Manusia (HAM), semua warga negara berhak mendapatkan ijin tempat tinggal,” tutur Boy.
Ia juga mengeluhkan, bahwa Pemkot Depok berlaku tidak adil dalam penegakan aturan dengan tidak melakukan upaya mediasi dan pembuktian atas klaim sepihak segelintir oknum warga, RT dan RW yang menyebutkan lahan tersebut merupakan fasos fasum aset milik Pemkot Depok. Pemkot Depok seharusnya berdasarkan penegakan peraturan, mempermudah bukan mempersulit, apalagi diintervensi dan takut dengan tekanan atau desakan segelitir oknum warga, RT dan RW.
“Jadi, kalau benar lahan itu fasos fasum, tidak mungkin ada sertifikat kepemilikan dan juga pasti ada datanya di Pemkot Depok. Kami pernah minta untuk dikeluarkan surat pernyataan lahan kami bukan fasos fasum tidak diberikan Pemkot Depok. Itu tidak fair dan tak terbuka serta tak ada rasa keadilan. Justru, pihak Komisi A DPRD Depok yang membidani terkait aset Pemkot Depok justru menggeluarkan surat pernyataan lahan kami bukan fasos fasum,” keluh Boy.
Boy menegaskan, bahwa pihaknya juga sudah mengikuti mediasi yang difasilitasi Pemkot Depok, namun hasilnya tidak sesuai peraturan. Dan, pihaknya akan menempuh jalur hukum, dengan melakukan PTUN ke Pemkot Depok dan melaporan tindak pidana kepada oknum warga, RT dan RW. “Namun sepertinya, segelintir oknum warga, RT dan RW ingin memaksa dan mengatur Pemkot Depok untuk mengambil paksa lahan kami agar dijadikan fasos fasum. Lalu, sampai kapan kami bisa membangun rumah kalau harus ijin RT dan RW yang tidak setuju selamanya. Ini sudah melampaui kewenangan RT dan RW, dan tentu, kami akan menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Sementara Lienda Ratnanurdiany, selaku Kepala Satpol PP Kota Depok, saat dikonfirmasikan membenarkan, bahwa rencana penyegelan tersebut menindaklanjuti rekomendasi dari DPMPTSP Kota Depok terkait pelanggaran kegiatan pembangunan.
“Jadi itu tidak terkait kepemilikan tanahnya. Saya rasa DPMPTSP Kota Depok sudah melakukan kajian yang mendalam sehingga dilimpahkan ke Satpol PP Kota Depok untuk ditindaklanjuti sanksi administrasi penyegelan. Setahu saya, pemilik bangunan sudah beberapa kali di panggil DPMPTSP Kota Depok dan sudah tiga kali diberi surat peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan, sebelum ada ijinnya,” ujar Lienda.
Menurutnya, bahwa penyegelan tersebut bersifat peringatan untuk sementara tidak melanjutkan kegiatan pembangunan sebelum dokumen perijinannya selesai. Jika sudah selesai akan dibuka dan dipersilahkan membangun kembali.
“Namun hal itu tentunya, pihak DPMPTSP sudah mempelajari apa-apa yang menjadi pelanggaran dalam proses pembangunan tersebut. Tentunya juga DPMPTSP Kota Depok sudah berkoordinasi dengan Bagian Aset Pemkot Depok,” tutur Lienda.
Lienda menambahkan, bahwa berdasarkan keterangan DPMPTSP Kota Depok, pemilik bangunan belum pernah mengajukan ulang perubahan IMB yang diterbitkan 2014 dan kegiatan pembangunan yang dilakukan saat ini tidak ada kesesuaian dari MB awal. “Artinya, dengan penyegelan sudah sesuai peraturan dan prosedur,” pungkasnya. FALDI







