KOTA DEPOK — Menurut sejarah Kota Depok itu adalah sebuah kawasan yang awalnya tidak didesain menjadi kota. Saat lepasnya dari Kabupaten Bogor menjadi daerah otonom di tahun 1999, wilayah Kota Depok masih memiliki area Ruang Terbuka Hijau lebih dari 50% dari total wilayahnya. “Jadi, setelah berjalan lebih dari dua dasawarsa, pemerintah kota Depok masih terlihat “gagap” dalam mengelola kawasan. Hal ini terlihat dari berbagai proses pembangunan, terutana di bidang infrastruktur dan pemenuhan ruang terbuka publik yang ideal,” ujar Sekertaris Komunitas Kampung Kita Depok, Didit Wahyu, Kamis (29/7/2022).
Ia menyebutkan, bahwa alam pembangunan Alun-Alun, contohnya. Pemilihan lokasi alun-alun terkesan dipaksakan dan hanya memenuhi syahwat sekejap saja. Akhirnya sarana prasarana pendukung terlihat sangat tidak menunjang. Misalnya, alun-alun tersebut tidak didukung oleh sarana transportasi publik yang memadai.
“Sedangkan, pembangunan taman-taman di beberapa kelurahan pun terlihat hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja. Tanpa terlihat adanya sarana prasarana yang memadai sebagai Ruang Terbuka Publik. Hal ini berbanding terbalik dengan Ibukota. Fenomena SCBD (Sudirman Citayam, Bojonggede, Depok) misalnya, terjadi terutama karena masyarakat penyangga Ibukota haus akan ruang publik,” ucap Didit.
Didit menegaskan, bahwa beberapa waktu lalu, pihaknya telah berhasil membangun salah satu ruang terbuka publik yang terletak di bawah flyover Jl. Arif Rahman Hakim, Depok. Pasca penertiban yang dilakukan oleh aparat, kawasan yang tadinya terlihat kumuh disulap menjadi area Taman Sehat Tematik yang nyaman bagi warga kota.
“Namun sayangnya, hal ini tidak diiringi oleh pendampingan dan pengawasan intens dari aparat terkait terhadap area pendukung di sekeliling ruang terbuka publik tersebut. Sehingga kesan yang ada terlihat “jomplang”, karena area Taman Sehat Tematik berdampingan dengan “pasar ilegal para pedagang” liar yang memproduksi sampah setiap harinya. Hal ini seringkali dikeluhkan baik oleh pengunjung, maupun para pengurus K3D,” tandas Didit dan diamini Ibnu Haris Mansyur, selaku Ketua K3D itu.
Sementara itu, Pendiri Komunitas Kampung Kita Depok (K3D), Sungkowo Pujo Dinomo yang lebih di kenal dengan sapaan akrabnya Pakde Bowo membenarkan, bahwa seringkali K3D harus melakukan penggantian taman dan pembersihan area di sekitar Taman Sehat Tematik yang rusak akibat aktifitas pedagang liar. Padahal semestinya dana yang ada bisa digunakan untuk hal lain yang bisa mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan ruang terbuka publik di lokasi lain.
“Kemudian, beberapa waktu lalu terlihat mobil aparat penegak perda yang “nongkrong” tepat di muka area Taman Sehat Tematik tersebut. Namun aktifitas para pedagang liar tetap berjalan. Sehingga seolah-olah aparat justru mendukung jalannya pelanggaran perda yang ada,” ujar Pakde Bowo.
Ia menceritakan, bahwa K3D juga telah membangun beberapa area Ruang Terbuka Hijau Publik, diantaranya Taman PLN di Jalan Nusantara Raya, Taman Bonsay di Margonda, Taman Cijago di Gg. Langgar Margonda dan Taman Tematik Juanda. “Hebatnya, dalam pembangunan yang dilakukan oleh komunitas tersebut dibuat tanpa membebani anggaran pemerintah!
Dalam satu talkshow yang dibuat oleh perusahaan entertain swasta (Indonesia 4 Damai),” ucap Pak’de Bowo.
Menurutnya, bahwa salah satu tujuan utama K3D adalah sebagai mitra pemerintah terutama Pemerintah Kota Depok dalam upaya menciptakan kota yang aman, nyaman dan hijau. “Sehingga sampai saat ini K3D terus berupaya untuk membangun ruang-ruang terbuka yang bisa di akses dengan mudah oleh warga kota dan menjadi sarana edukasi pariwisata murah serta nyaman,” tutur Pak’de Bowo.
Pak’de Bowo mengingatkan, bahwa pemenuhan ruang terbuka hijau publik, selain menjadi sarana guyub warga kota, juga sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberikan ruang bagi tumbuh kembang dan regenerasi anak bangsa. Fenomena SCBD, seharusnya dijadikan “cambuk” bagi para pemangku kepentingan dan kebijakan untuk berpikir serta bertindak. Bukan hanya berhenti pada tataran diskusi saja. Jangan lupa, generasi masa depan terbentuk dari kondisi yang tercipta saat ini.
“Jadi kedepannya, diharapkan seluruh stakeholder terkait dapat bersinergi dalam mewujudkan pemenuhan amanat undang-undang mengenai Ruang Terbuka Hijau Kota, yakni 30% dari total luas wilayah yang ada. Sehingga pemenuhan RTH Publik menjadi sebuah keniscayaan,” imbuhnya. FALDI







