KOTA DEPOK — Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun, HUT ke-76 Republik Indonesia (RI), sejumlah 707 narapidana atau warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok mendapat remisi (pemotongan masa tahanan).
“Benar, ratusan warga binaan yang mendapat remisi ini terbagi menjadi dua kategori, yakni remisi umum I (remisi umum sebagian) dan remisi umum II (remisi umum seluruhnya). Diantaranya, untuk remisi umum I, satu bulan ada sebanyak 91 orang, dua bulan sebanyak 121 orang, tiga bulan sebanyak 161 orang, empat bulan ada sebanyak 250 orang, lima bulan ada sebanyak 80 orang, dan enam bulan ada dua orang. Untuk jumlah remisi umum II hanya dua orang, jadi total seluruhnya 707 orang,” ujar Plt Kepala Rutan Kelas I Depok, Irvan Muayat, Selasa (17/8/2021).
“Ia menyebutkan, bahwa warga binaan yang mendapat remisi kemerdekaan ini juga telah memenuhi beberapa syarat. Sejumlah syarat tersebut di antaranya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, kemudian untuk kategori tindak pidana umum, telah menjalani pidana minimal enam bulan lamanya sejak masa penahanan,” ucap Irvan.
Irvan juga menambahkan, bahwa soal durasi pemotongan yang diperoleh, warga binaan yang telah menjalani masa tahanan enam bulan, akan memperoleh remisi satu bulan.
“Artinya, warga binaan yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, tahun pertama (telah menjalani lebih satu tahun) memperoleh remisi dua bulan, tahun kedua memperoleh remisi tiga bulan, tahun ketiga memperoleh remisi empat bulan, tahun keempat memperoleh remisi lima bulan, tahun kelima memperoleh remisi lima bulan, tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi enam bulan,” paparnya. FALDI







