KOTA DEPOK — Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H 2021, Rutan Kelas 1 Cilodong memberikan
remisi khusus pada 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Jadi, sebanyak 12 orang dari jumlah total 555 orang mendapatkan remisi khusus II yaitu setelah memendapatkan remisi langsung bebas.
“Artinya, ketika mendapatkan remisi khusus ke 12 orang WBP tersebut, tidak juga bebas keluar dari Rutan. Sebab, ada subsider pengganti denda yang harus dijalani serta telah mendapatkan program asimilasi di rumah,” ujar Kepala Rutan Kelas 1 Cilodong, Kota Depok, Anton, Kamis (13/5/2021).
Dia menjelaskan, bahwa untuk remisi khusus menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 secara keseluruhan ada sekitar 555 orang napi atau WBP dengan remisi bervariasi potongan tahanan seperti WBP yang telah menjalani masa pidana 6 bulan sejak ditahan akan mendapatkan remisi 15 hari, setelah 1 tahun mereka mendapatkan 1 bulan remisi, dan tahun berikutnya besarannya berbeda setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal itu, dengan remisi yang diterima berbeda hanya ada 12 orang WBP yang mendapatkan remisi bebas tapi belum bisa bebas begitu saja, karena subsidernya harus menganti denda serta mendapatkan program asimilasi di rumah. Narapidana yang mendapatkan remisi yaitu, yang berstatus narapidana walaupun kasusnya sudah putus tapi kalau masih dalam proses banding berarti belum incraht, ujarnya itu belum pun bisa mendapatkan remisi,” jelas Anton.
Anton menambahkan, bahwa status kasusnya sudah incraht dan sudah dilaksanakan eksekusi oleh jaksa baru narapidana itu boleh mendapatkan remisi. Jadi, mereka berstatus narapidana yang memperoleh remisi.
“Selanjutnya, di Rutan Kelas 1 Cilodong, Kota Depok keseluruhanya sekitar 1.531 orang WBP dengan jumlah beragama Islam sebanyak 1.449 orang terdiri dari status tahanan 199 orang dan narapidana 1250 orang,” pungkasnya. FALDI







