Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Mohd. Zaini, M.M. Membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Pembangunan Kelurahan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Di Indoor Volley Putussibau. 22 Mei 2025
Instrusi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Telah Menetapkan Kebijakan Strategis Untuk Memperkuat Ekonomi Desa Melalui Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Yang Akan Dibangun Di 80.000 Desa/Kelurahan Di Seluruh Indonesia.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini didasarkan pada realitas desa/kelurahan yang masih banyak masyarakatnya hidup di bawah garis kemiskinan dan tingkat kesejahteraan yang rendah.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Drs. H. Mohd. Zaini menyampaikan, Selain Koperasi Merah Putih Program Pemerintah yang lainya adalah bahwa berdasarkan peraturan menteri desa, dan pembangunan daerah tertinggal nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025, fokus penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan yang dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen).
Rapat koordinasi pada hari ini adalah tidak lanjut dari rapat koordinasi percepatan pelaksanaan musyawarah desa/musyawarah pembangunan kelurahan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih pada tanggal 15 mei 2025 di balai petitih kantor gubernur Kalimantan Barat. Sampai Pada Hari Ini Desa/Kelurahan Diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu Yang Sudah Sudah Melaksanakan Musdesus Dan Melaporkan Sebanyak 25 Desa.
Masyarakat mengatakan bahwa mereka melihat adanya komitmen untuk lebih melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa dan kelurahan. Ini menjadi ruang penting bagi warga untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi yang nyata.
Inisiatif pembentukan Koperasi Merah Putih di sambut baik, terutama karena koperasi bisa menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Namun, masyarakat juga berharap koperasi ini tidak hanya dibentuk secara formalitas, melainkan benar-benar diberdayakan dan dikelola secara profesional, akuntabel, dan menguntungkan masyarakat.
Mereka juga mengharapkan pemerintah daerah memberikan pendampingan yang berkelanjutan, termasuk dalam hal manajemen koperasi, pelatihan kewirausahaan, dan akses ke pasar. Selain itu, diperlukan pengawasan agar pelaksanaan musyawarah maupun operasional koperasi tidak keluar dari prinsip keadilan dan transparansi.
Harapan mereka kegiatan ini terintegrasi dengan program-program lain yang telah berjalan, seperti dana desa, pemberdayaan UMKM, dan program ketahanan pangan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Masyarakat berharap bahwa kegiatan ini tidak hanya berhenti pada tahap koordinasi atau pembentukan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sampai memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan.







