Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten sampaikan surat balasan kemdagri terkait dengan Sengketa Pilkades Sinibung bersama dengan Ketua Komisi A DPRD Sintang kepada Panitia pelaksana Pemilihan kepala Desa Sinibung
Encus merupakan salah satu kandidat dari empat Kandidat yang meraih suara tertinggi pada pemilihan kepala Desa Sinibung Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang yang berlangsung dalam pilkades serentak pada hari rabu tanggal 25 juli 2018 lalu. Namun terjadi sengketa hingga ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Empat Kandidat yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa Sinibung yakni calon nomor urut 1 Jalud memperolehan 46 suara, calon nomor urut 2 Langgik memperoleh 71 suara, Calon nomor Urut 3 Lasianto memperoleh 74 Suara dan Calon nomor urut 4, Encus memperoleh 88 suara dengan total jumlah surat suara sah sebanyak 29 suara dan suara tidak sah sebanyak 35 suara.
Dari hasil perolehan suara tersebut, kandidat calon nomor urut 4 atas nama Encus keluar sebagai pemenang dalam pemilihan Kepala Desa Sinibung yang disepakati oleh Saksi masing-masing pasangan calon, Panitia Pengawas Pilkades, dan KPPS yang ditetap oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Sinibung kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang.
Akan tetapi, kemenangan yang diraih Encus tersebut tidak berlangsung lama karena calon nomor Urut tiga atas nama Langgik yang juga merupakan calon Petahana melakukan Gugatan terhadap keabsahan surat suara hasil keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sinibung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang sehingga terjadi sengketa ketingkat Kabupaten.
Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten sampaikan surat balasan kemdagri terkait dengan Sengketa Pilkades Sinibung bersama dengan Ketua Komisi A DPRD Sintang kepada Panitia pelaksana Pemilihan kepala Desa Sinibungsa, PIL
Atas Gugatan tersebut Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan menyelesaikan permasalahan terjadi pada Pelilihan kepala Desa Sinibung. Dari hasil penyelesaian tersebut, panitia Pemilihan Kecamatan mengeluarkan Surat keputusan nomor :01/PPkec/VII/2018 yang berisi menolak Gugatan pasangan nomor urut 3 dan menerima hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPPS Desa Sinibung.
Dasar Penolakan Gugatan tersebut bahwa proses pemungutan dan pengitungan Suara telah dilaksanakan sesuai Prosedur dan peraturan Bupati nomor 12 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian Kepala desa dan pengangkatan pejabat kepala Desa serta pasal 49 tentang suara untuk pemilihan kepala desa yang dinyatakan sah.
Meskipun sengketa Pilkades Sinibung sudah diselesaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan. Namun, Penggugat tidak puas dengan hasil keputusan Panitia Pemilihan Kecamatan dan mengajukan gugatan ke Panitia Pemilihan Kabupaten.
Merasa dirugikan atas kemenangan jumlah suara yang diraih oleh calon urut 4 atas nama Ncus, pihaknya langsung menyampaikan aspirasinya terkait dengan adanya sengketa Pilkades Sinibung tersebut ke DPRD Sintang, hingga kasus sengketa tersebut dibawa oleh Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten bersama dengan Ketua Komisi A DPRD Sintang ke kementerian bersama dengan dalam Negeri Republik Indonesia.
Hasilnya, kementerian dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan terkait dengan Gugatan yang disampaikan oleh penggugat terkait dengan surat Suara coblos tembus yang sebelumnya dinyatakan oleh Panitia pemungutan suara Desa Sinibung dan Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan tidak sah menjadi sah oleh kementerian dalam Negeri.
Surat Keputusan Menteri dalam Negeri tersebut disampaikan langsung kepada pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Sintang untuk selanjutnya disampaikan kepada panitia, Calon Kepala Desa serta seluruh masyarakat Desa Sinibung yang ditandatangani langsung atas nama Direktur Jendral Bina pemerintahan Desa Seketaris Direktorat Jendral, Muhammad Rizal, SE, M.Si.
Atas keputusan tersebut, Ketua panitia Pelakana Pemungutan Suara pemilihan Kepala Desa Sinibung, Juli mengatakan bahwa proses Pilkades Sinibung sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan Bupati nomor 12 tahun 2016 dan hasil pemilihan dan pemungutan suara juga sudah disepakai oleh seluruh saksi masing-masing Calon, Panwas Desa dan KPPS.
“Permasalahan yang disengketakan adalah terkait dengan suara Sah dan Suara tidak sah, akan tetapi dalam penetapan tersebut kami sudah melaksanakannya sesuai dengan peraturan Bupati nomor 12 tahun 2016 pasal 49 tentang suara sah dan tidak sah. Yang mana surat suara dicoblos tembus sehingga dalam surat suara tersebut terdapat dua lobang sehingga dianggap tidak sah, hal iini lah yang dipermasalahkan hingga ke Menterian Dalam Negeri, “ungkap Juli kepada lintaskapuas, Rabu(28/11/2018)
Juli juga mengaku heran karena dalam pelaksanaan Pemilihan kepala Desa harus mengacu kepada Peraturan Menteri dalam Negeri, sementara selama ini dirinya hanya mendapatkan Sosialisasi peraturan Bupati nomor 12 tahun 2016. “dalam pelaksanaan Pilkades ini kami hanya mengacu pada peraturan Bupati nomor 12 tahun 2016, dan kalau ternyata ada lagi aturan dari kemendagri, kami tidak tahu itu karena tidak pernah disosialisasikan, “jelasnya.
Juli menjelaskan jika mengacu pada peraturan Bupati nomor 12 tahun 2016 pasal 49 tentang suara sah dan tidak sah, prosedur tersebut sudah dilaksanakan karena dalam pasal tersebut berisi tentang suara dinyatakan sah apabila Surat Suara Ditandatangani oleh ketua KPPS, Tanda coblos hanya terdapat pada 1 kotak segi empat yang memuat satu calon.
Bunyi selanjutnya, Tanda coblos lebih dari satu, tapi masih dalam satu kotak segi empat yang memuat nomor urut, foto calon dan nama calon, nah ini yang menjadi permasalahakan karena dalam surat suara lebih dari satu lobang dan bukan lagi di wilayah yang sudah ditetapkan, dan karena sudah dalam kesepakatan bersama maka kita nyatakan tidak sah, Jelas Juli.
Tidak tahu juga, jika ternyata ada peraturan Menteri dalam negeri yang menyatakan sah jika surat suara dicoblos tembus sehingga kena ke bagian lain tapi dengan alasan simetris katanya itu sah, tapi saya tidak tahu itu karena dalam Pilkades ini kami tetap mengacu pada peraturan Bupati nomor 12 tahun 2016.
Ia juga mengaku kecewa atas Aturan dari kemendari yang tidak pernah disosialisasikan kepadanya terkait dengan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sehingga ia merasa bersalah dengan masyarakat Desa Sinibung. “Jelas saya selaku ketua Panitia Pelaksana merasa kecewa dan bersalah atas kepercayaan yang sudah diberikan kepada saya yang pada akhirnya bermasalah seperti ini, “ucapnya.
Sementara, Calon nomor Urut 4 atas nama, Encus mengaku kecewa dengan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri yang telah mengesampingkan peraturan Bupati nomor 12 tahun 2016 khusus pasal 49 tentang surat suara sah dan tidak sah.
“Dalam peraturan Bupati nomor 12 tahun 2016 khusus pasal 49 ayat C yang menyatakan tanda coblos lebih dari satu tetapi masih didalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor urut, foto calon dan nama calon dinyatakan sah. Itu artinya jika diluar dari itu berarti tidak sah, “jelas Encus.
Terhadap surat dari kementerian tersebut, lanjut Encus, saya selaku Calon kepala Desa tentu menolaknya karena kalau saya melihat sudah tidak ada keadilan dalam proses pemilihan kepala Desa Sinibung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang oleh sebab itu, terhadap kasus sengketa ini akan saya akan Ajukan Gugatan ke Pengadilan tata Usaha Negara(PTUN)
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, Herkulanus Roni mengatakan bahwa kasus Sengketa Pilkades Sinibung saat ini sudah selesai setelah kementerian dalam Negeri mengeluarkan surat balasan terhadap gugatan keberatan yang disampaikan salah satu Calon Kepala Desa nomor urut 2 atas nama Langgik yang juga merupakan calon petahana.
Setelah kita layangkan surat secara resmi ke Kementerian dalam Negeri terkait dengan gugatan dari Surat Suara Coblos tembus sah atau tidaknya, kita sudah mendapatkan balasan langsung. Dan balasan surat ini harus kita sampaikan kepada panitia pemungutan suara Pilkades Sinibung untuk diketahui.
Ia juga mengatakan, untuk memutuskan siapa yang akan menjadi kepala desa Sinibung terpilih nantinya, Roni mengatakan akan diputuskan setelah Rapat Panitia pemilihan tingkat Kabupaten. “kalau untuk memutuskan siapa yang akan menjadi kepala Desa Terpilih, tentu akan diputuskan setelah Rapat Panitia pemilihan tingkat Kabupaten. Dan surat yang disampaikan oleh kementerian ini juga akan kita sampaikan termasuk hasil pertemuan kita hari ini, “pungkas Roni(sumber www.lintaskapuas.com/istimewa)