KOTA DEPOK — Pengadilan Negri Depok kembali menggelar sidang Nenek Yosi Rosada (70 tahun), sebagai terdakwa yang kini menjalani hukuman tahanan kota terancam penjara maksimal tujuh tahun dalam kasus yang dituduhkan padanya. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Nugraha, Hakim Anggota Divo dan Fauzi, dengan materi sidang Eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kejari Depok. Hal itu, JPU pada dakwaannya tethadap Nenek Yosi telah melanggar pasal 263 Dan 266 KUHP, Kamis (2/12/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat.
Haris SH, selaku Kuasa Hukum, Nenek Yosi, dalam sidang tersebut, membacakan Eksepsinya, bahwa kasus ini diduga ada kejanggalan. Karena didalam Dakwaan Jaksa, barang bukti Surat yang dipalsukan tidak jelas surat yang mana yang dipalsukan, dan dalam penulisan nama dari terdakwa Ibu Yosi Rosada, dikatakan laki laki padahal jelas IBu Yosi, adalah Perempuan.
Selanjutnya, sebanyak 16 item surat yang kami hadirkan sebagai barang bukti sudah kami hadirkan, dan hasil saat dipersidangan perdata PN Cibinong, dengan objek tanah di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, dimana hasilnya gugatan tersebut cacat Hakum, baik ditingkat PT Jabar maupun di Mahkamah Agung Bahkan saat Peninjauan Kembali.
Pada pokok Eksepsi, Kuasa Hukum Aris SH, meminta agar Hakim, menolak semua Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, dan membebaskan Nenek Yosi Rosada(70 tahun), dan memberhetikan Perkara ini, agar Batal demi Hukum.
Kemudian, setelah pembacaan Eksepsi, Nenek Yosi, memberikan sedikit luapan isi hatinya, dan Hakim mempersilahkan” Pak Hakim, saya tidak tahu, saya bingung, saya tidak salah pak Hakim”, dengan uraian mata Nenek Yosi menyampaikan dipersidangan yang terbuka untuk umum.
Terhadap Eksepsi dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memberikan tanggapan secara tertulis, pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan sidang Putusan Sela akan berlangsung di PN Kota Depok pada Kamis 9 Desember 2021. FALDI