
KOTA DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berharap warga sekitar di kawasan Jalan Pemancar Cimanggis yang terkena proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tersebut, agar membongkar bangunan dan mengosongkan lahan secara sukarela . Terlebih, langkah pemerintah itu sejalan dengan ketentuan pasal 15 ayat 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Bahkan dengan diterbitkannya Surat Wali Kota Depok, Mohammad Idris bernomor, 6127/SJ/B.VI/I/Kp.01 2/08/2019, tertanggal 13 Agustus 2019 tentang Permohonan Bantuan Penertiban Lahan UIII di kawasan Jalan Pemancar Cimanggis. Atas dasar tersebut Pemkot Depok menindaklanjuti surat tersebut. Lalu membentuk Tim Penertiban UIII, untuk melakukan penertiban bangunan dan pengosongan lahan tersebut,” ujar Asisten Bidang Hukum dan Sosial Pemerintah Kota Depok, merangkap dengan Ketua Harian Tim Penertiban UIII, Sri Utomo, Jum’at (6/9/2019), di Balaikota Depok, Jawa
Barat.
Sama halnya diterangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, bahwa pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan ke warga penghuni bangunan di lahan UIII sudah diberikan oleh kelurahan. Diharapkan, warga sekitar lahan UIII dapat membantu kelancaran PSN tersebut. Tentu caranya dengan patuh terhadap perundang-undangan agar tidak terkena sanksi.
“Sebab, pihaknya sebagai perangkat daerah yang masuk dalam tim juga telah memasang baliho berupa pemberitahuan pengosongan lahan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jadi, surat pemberitahuan telah dikirim ke warga sekitar lahan UIII pada tanggal 5 September 2019,” terangnya.
Lienda mengingatkan, bahwa jika warga tidak melakukan pengosongan dan pembongkaran lahan lima hari sejak dikeluarkannya surat tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif. Artinya, bilamana warga tidak melakukan pembongkaran secara sukarela, akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sri Utomo: Diharapkan Lahan UIII Segera Dikosongkan KOTA DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berharap warga sekitar di kawasan Jalan Pemancar Cimanggis yang terkena proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tersebut, agar membongkar bangunan dan mengosongkan lahan secara sukarela . Terlebih, langkah pemerintah itu sejalan dengan ketentuan pasal 15 ayat 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. “Bahkan dengan diterbitkannya Surat Wali Kota Depok, Mohammad Idris bernomor, 6127/SJ/B.VI/I/Kp.01 2/08/2019, tertanggal 13 Agustus 2019 tentang Permohonan Bantuan Penertiban Lahan UIII di kawasan Jalan Pemancar Cimanggis. Atas dasar tersebut Pemkot Depok menindaklanjuti surat tersebut. Lalu membentuk Tim Penertiban UIII, untuk melakukan penertiban bangunan dan pengosongan lahan tersebut,” ujar Asisten Bidang Hukum dan Sosial Pemerintah Kota Depok, merangkap dengan Ketua Harian Tim Penertiban UIII, Sri Utomo, Jum’at (6/9/2019), di Balaikota Depok, Jawa Barat. Sama halnya diterangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, bahwa pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan ke warga penghuni bangunan di lahan UIII sudah diberikan oleh kelurahan. Diharapkan, warga sekitar lahan UIII dapat membantu kelancaran PSN tersebut. Tentu caranya dengan patuh terhadap perundang-undangan agar tidak terkena sanksi. “Sebab, pihaknya sebagai perangkat daerah yang masuk dalam tim juga telah memasang baliho berupa pemberitahuan pengosongan lahan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jadi, surat pemberitahuan telah dikirim ke warga sekitar lahan UIII pada tanggal 5 September 2019,” terangnya. Lienda mengingatkan, bahwa jika warga tidak melakukan pengosongan dan pembongkaran lahan lima hari sejak dikeluarkannya surat tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif. Artinya, bilamana warga tidak melakukan pembongkaran secara sukarela, akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya. FALDI