Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud.
“Sampai hari ini, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK yang saya terima, kata Melvin kepada wartawan, Senin (4/4).
Menurutnya, wajib memberi keterangan dengan berbagai macam pemberitaan yang mulai masif baik media nasional maupun lokal mengenai pemanggilan saya sebagai saksi yang akan dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sultan menyampaikan, sebagai warga negara yang taat hukum apabila ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK saya akan siap sampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur.
Saya mendukung langkah penegakan hukum KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud, Kamis (31/3).
Namun, Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik. Sultan Pontianak itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022