Jakarta – Kejaksaaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan kerugian keuangan negara terhadap perkara tata niaga timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah senilai Rp 300 triliun.
Angka kerugian ini bertambah dari taksiran semula sebesar Rp 271 triliun. “Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara bertambah menjadi 300 triliun. Ini real lost bukan pontesial lost. Jadi jelas kerugiannya,’ ujarnya ketika konferensi pers di depan media, Rabu (29/5/2024).
Dijelaskannya, jaksa dalam tuntutannya tidak bakal mencantumkan kualifikasi dampak perekonomian yang ditimbulkan.
“Jaksa akan maju di persidangan dalam dakwaannya tidak akan memasukan kategori kerugian perekonomian. Tetapi memasukan Rp 300 triliun sebagai kerugian negara,” ungkapan Febrie.
Adapun bertambahnya kerugian negara karena tiga kelompok yakni kemahalan harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal ke mitra, kerugian negara karena kerusakan lingkungan.
Total tersangka dalam perkara tata niaga timah di Bangka Belitung sebanyak 20 orang.
T1M PKP.