TERBUKTI TIDAK BERSALAH, RAZULAN DI VONIS BEBAS

Wartajurnalis.com – Indonesia-mempawah- Razulan bin Masbar di Putuskan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Mempawah dari segala tuntutan terkait Perkara Pidana lingkungan hidup Pada,(Kamis,07 Desember 2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri mempawah Membebaskan dari segala tuntutan dengan amar Putusan
1. Tuntutan Penuntutan umum tidak dapat di terima
2. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera seketika setelah putusan ini di ucapkan
3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya
4. Menetapkan barang bukti untuk perkara lain.

Sebagaimana awal mula kasus ini muncul dan bergulir di Persidangan Negeri Mempawah setelah dirinya di tetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) Propinsi Kalimantan barat.

Razulan di dampingi kuasa hukumnya Aginta Ginting,Sh kepada awak Media dirinya mengatakan awal dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus ini bermula Pada saat dirinya membersihkan Lahan milik salah seorang warga desa Sungai Bakung Kecamatan Ambawang KM 65 Tepat di Sebelah Jalan Trans Kalimantan dengan menggunakan salah satu alat berat.”Pada saat saya membersihkan lahan seketika tiba-tiba datang Petugas KLHK Gakkum dengan mengatakan lahan yang saya garap adalah termasuk lahan hutan Produksi (HP)” Kenangnya.

Diwaktu dan tempat yang bersamaan menurut Aginta Ginting,SH terkait dengan Putusan bebas Razulan bin Masbar,hal ini adalah merupakan salah satu bukti agar kedepannya kita tidak menginginkan ada lagi masyarakat baik secara Pribadi atau kelompok yang memanfaatkan lahan atau kawasan hutan tersangkut Perkara Pidana hanya karena masalah Penetapan Kawasan hutan Produksi (HP) yang belum Jelas.

“Seharusnya dalam hal ini instansi yang terkait dalam hal ini Gakkum Klhk dalam menetapkan suatu lahan atau kawasan hutan Produksi setidaknya dapat membuat suatu rambu atau tanda bagi setiap kawasan hutan Produksi atau mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Kawasan yang sudah ada rambu atau tanda merupakan lahan atau kawasan hutan yang tidak boleh digarap,”tegasnya.

Lebih lanjut menurutnya, “Semoga dengan adanya putusan ini bisa menjadi yurisprudensi, yang mana dampak Peraturan yang belum jelas ini mengakibatkan masyarakat harus menghadapi Proses hukum dari ketidak Pahaman mereka akan aturan-aturan yang tidak mereka Pahami,”Ujarnya./SN/KN