koKOTA DEPOK — Terkait dengan sengkarutnya tanah yang digunakan untuk
Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok. Pasalnya, muncul fakta baru yang menunjukan bahwa tanah tersebut ternyata bukan tanah hak pakai RRI maupun Kementerian Agama.
“Jadi, itu murni tanah hak milik adat warga Kampung Bojong-Bojong Malaka,” ujar mantan Kapuspenkum Kejagung RI, Suhandoyo, SH, yang kini menjadi kuasa hukum warga Kampung BojongBojong Malaka Depok, Jawa Barat. Rabu (9/3/2022), saat menghadiri sidang lanjutan gugatan warga Kampung Bojong-Bojong di Pengadilan Negeri Depok dalam perkara No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk.
Ia menyelaskan, bahwa berdasarkan fakta hukum yang tercatat dalam Putusan Perkara No.133/Pdt.G./2009/PN. Dpk yang sudah inkrah, kedua sertifikat hak pakai milik Departemen Penerangan Republik Indonesia (RRI) yang dipecah menjadi sertifikat hak pakai Kementerian Agama Republik Indonesia tidak menunjuk kepada tanah hak milik adat Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka milik Ibrahim Bin Jungkir Dan Kawan-Kawan akan tetapi menunjuk objek lain di luar tanah tersebut.
“Jadi jelas, didalam putusan perkara No.133/Pdt.G/2009/PN.Dpk, terungkap bahwa pihak Departemen Penerangan (RRI) menyatakan tanah miliknya berasal dari jual beli dengan seseorang yang bernama HAN TEK NIO sekitar tahun 1956 melalui Jawatan Gedung Negara Bogor. Dengan demikian maka lahan tanah yang sah diakui, dikuasai dan digunakan oleh Departemen
Penerangan (RRI) adalah tanah yang berasal dari jual beli dengan HAN TEK NIO,” jelas Suhandoyo.
Suhandoyo menambahkan, bahwa fakta lain yang juga menjadi bukti bahwa sertifikat hak pakai atas nama Departemen Penerangan (RRI)
tidak menunjuk kepada tanah hak milik adat warga Kampung Bojong-Bojong Malaka adalah keterangan atau pernyataan Kantor Pertanahan Kota Depok selaku pihak Tergugat III dalam
Perkara No.133/Pdt.G/2009/PN.Dpk tersebut. Kantor Pertanahan Kota Depok menerangkan bahwa pihaknya menerbitkan sertifikat hak pakai untuk dan atas nama Departemen
Penerangan Republik Indonesia (RRI) yaitu SHP No.2/Curug/1981 dan penggantinya No.1/Cisalak/1995 dan penggantinya No.00001/Cisalak/2007 adalah atas objek tanah bekas Eigendom Verponding No.23 (sisa) atas nama MIJ EXPL VAN HET LAND.
“Jadi, dengan demikian maka lahan tanah yang sah diakui, diduduki, dan digunakan oleh Departemen Penerangan Republik Indonesia (RRI) menurut hukum adalah tanah bekas Eigendom Verponding No.23 (sisa) atas nama MIJ EXPL VAN HET LAND,” paparnya.
Ia juga menambahkan, bahwa semua fakta itu tercatat dalam Putusan Perkara
No.133/Pdt.G/2009/PN.Dpk yang sudah inkrah sehingga pihak Departemen Penerangan (RRI) tidak bisa menghindar dari fakta tersebut dengan mencari-cari alasan lain untuk menjadi alat
pembenaran tindakannya menduduki, menguasai dan menggunakan lahan tanah milik Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka,” pungkas Suhandoyo.
Mantan Kapuspenkum Kejagung yang
pernah melayani beberapa pimpinan Kejaksaan Agung RI mengingatkan, bahwa Putusan Perkara
No.133/Pdt.G/2009/PN.Dpk tersebut telah menjadi dasar dan alasan hukum pihak Departemen Penerangan (RRI) dan Kementerian Agama RI sendiri dalam mempertahankan haknya atas tanah milik Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka tersebut. “Jadi mereka tidak bisa menghindar dari fakta-fakta yang terdapat dalam putusan itu,” imbuhnya.
Ketika ditanya awak media, tentang apakah yang seharusnya dilakukan oleh pihak Kementerian Agama
RI atau UIII sehubungan dengan fakta itu? Dengan serius Suhandoyo mengatakan demi hukum Kementerian Agama Republik Indonesia (RRI) harus keluar dari tanah itu lalu mencari objek
tanah yang ditunjuk oleh sertifikat hak pakainya yaitu tanah bekas milik Han Tek Nio, sebagaimana pengakuan pihak Departemen Penerangan (RRI) atau tanah bekas Eigendom Verponding No.23 (sisa) atas nama Mij Expl Van Het Land. Namun oleh karena dalam sidang
perkara No.133/Pdt.G/2009/PN.Dpk tersebut kedua belah pihak baik Departemen Penerangan (RRI) maupun Kantor Pertanahan Kota Depok tidak bisa menunjukan data-data yuridis kedua objek tanah tersebut sebagai bukti kepemilikan Han Tek Nio dan atas nama Mij Expl Van Het Land berdasarkan Eigendom Verponding No.23 (sisa) tersebut maka kedua objek tanah
tersebut tidak akan ditemukan baik oleh pihak RRI maupun oleh Kementerian Agama karena ketidak jelasan lokasi tanahnya dimana.
Jadi, bagaimana kita bisa menunjukan suatu objek tanah kalau surat-surat tanahnya ngga ada? Dalam sidang perkara itu baik RRI maupun Kantor
Pertanahan Depok tidak bisa menunjukan surat-surat atas nama Han Tek Nio, bukti jual beli antara Han Tek Nio dengan RRI, bukti akta Eigendom Verponding No.23 (sisa) atas nama Mij
Expl Van Het Land,” jawabnya.
Suhandoyo menegaskan, bahwa implikasi hukumnya, tindakan
Departemen Penerangan (RRI) dahulu, dan sekarang Kementerian Agama Republik Indonesia menduduki dan menguasai serta menggunakan tanah hak milik Adat Warga Kampung BojongBojong Malaka dengan dasar dan alasan memiliki sertifikat-sertifikat hak pakai atas nama mereka adalah tindakan melawan hukum. “Artinya, dengan kata lain suatu tindakan penyalahgunaan
kekuasaan bukan atas dasar hukum,” tandas pria sepuh yang nampak masih gagah mengakhiri pernyataannya itu. SAID







