KOTA DEPOK — Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin membenarkan, bahwa pihaknya
segera mensosialisasikan sejumlah regulasi dan aturan baru terkait ketenagakerjaan kepada ratusan pimpinan perusahaan di Kota Depok.
“Benar sosialisasi tersebut, mulai dari
regulasi terkait jaminan ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga tunjangan hari raya (THR),” ujar Thamrin, Kamis, (21/4/2022), di kantornya.
Ia menyebutkan, bahwa terkait dengan PHK, pihaknya ingin menyampaikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan program ini, tenaga kerja yang terkena PHK akan mendapatkan pelatihan kerja atau bantuan lainnya.
“Artinya, kalau tenaga kerja ada yang di PHK dan sudah menerima surat resmi dari perusahaan. Maka, perusahaan tersebut harus melaporkan hal itu ke Disnaker,” ucap Thamrin.
Menurutnya, bahwa setelah menerima laporan dari perusahaan, Disnaker akan membuat rekomendasi untuk tenaga kerja tersebut agar mendapatkan bantuan. “Untuk itu, pihaknya juga mendorong perusahaan di Kota Depok agar semua pegawai atau karyawan yang bekerja memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Thamrin.
Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya juga akan menyampaikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok terkait pemberian THR. Sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/1/Hk.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan.
“Jadi, kami akan sampaikan batas maksimal waktu pemberian hingga hitungan besar pemberian THR,” jelas Thamrin.
Thamrin menambahkan, bahwa pihaknya juga akan melaksanakan pengawasan dalam pemberian THR tersebut. Selanjutnya, hasil dari pengawasan tersebut akan dilaporkan ke provinsi.
“Untuk itu, kami berharap kepada pimpinan perusahaan yang sudah menerima undangan kegiatan ini agar dapat mengikuti sosialisasi,” imbuhnya. FALDI