KOTA DEPOK — Terkait dengan masalah pertemuan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Mohammad Idris-Imam-Budi Hartono, dengan mantan Walikota Depok pertama, priode 2000-2005 Badul Kamal. Akhirnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok, meminta agar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Supian Suri, hadir untuk mengklarifikasinya.
Karena dinilai Supian Suri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), terlibat langsung mendukung pasangan calon Mohammad Idris-Imam Budi Hartono. Bahkan, Supian Suri juga mengakui ikut mengantarkan Idris bertemu dengan mantan Wali Kota Depok Badrul Kamal untuk mendapatkan dukungan dalam Pilkada Desember 2020.
“Jadi benar, pihak Bawaslu sedang menindaklanjuti laporan ketidaknetralan ASN tersebut. Jajarannya akan mengkaji kapasitas Supian Suri yang mengantarkan Idris untuk bersilahturahmi dan meminta restu kepada Badrul Kamal, beberapa waktu, lalu. Apalagi, kegiatan itu bukan merupakan kunjungan kedinasan.
Artinya, kami sudah mendapatkan informasi dan laporan ini. Saat ini kami sedang mengkajinya secara internal, tentu yang bersangkutan akan kami panggil. Nanti, kami kabari setelah selesai pemanggilan ke yang bersangkutan, ujar Ketua Bawaslu Depok Luli Barlini, di Kantornya.
Menurutnya, bahwa sebelum pemanggilan terhadap Kepala BKPSDM Depok dilakukan Bawaslu, pihaknya telah pengumpulan bukti seperti rekaman video dan foto. Selanjutnya mengumpulkan keterangan dari terlapor dalam hal ini Supian Suri. Hal ini untuk membuktikan laporan dugaan ketidak netralan ASN yang mendukung salah satu paslon dalam pilkada serentak. Artinya, dengan bukti inilah yang akan kami gunakan untuk menjatuhkan sanksi. Tentu harus berkoordinasi dengan KASN. Semua harus kami buktikan, dan ini yang kami sedang kerjakan, tutur Luli.
Luli mengigatkan, bahwa berdasarkan petatuarannya ASN dilarang keras terlibat langsung dalam Pilkada. Mengingat hal ini diatur dalam beberapa regulasi yakni, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pilkada, selanjutnya oleh Peraturan Presiden (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, hingga Surat Menpan-RB No B/71/M.SM.00.00/2017 pada tanggal 27 Desember 2017 dan SE KASN No B-2900/KASN/11 2007 pada November 2017.
Ada sanksi yang diberikan, mulai sanksi moral, dan administrasi berupa sanksi disiplin. Nah yang berhak menjatuhkan sanksi itu adalah KASN, kami hanya mengeluarkan rekom terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN ini, ucap Luli.
Luli menegaskan, bahwa dalam dasar hukum yang berlaku ASN dilarang untuk memasang spanduk promosi calon kepala daerah. Dan juga harus mengikuti deklarasi bakal calon kepala daerah.
“Jadi, surat panggilan terhadap Supian Suri telah dipersiapkan. Dan dalam waktu dekat akan segera dikirimkan. Pihaknya pun berharap ASN itu datang memberikan klarifikasi atas laporan dugaan ketidak netralan tersebut,” tandasnya.
SAID