Terkait Sosialisasi UU Pers No 40 Tentang Pers, Kantor Imigrasi Depok Berdikusi

KOTA DEPOK — Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dikunjungi Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok, Fahrul Novri Azman didampingi Humas Kantor Imigrasi Kota Depok, Doly Samuel M Tambunan.

“Jadi kunjungannya ke PWI, bertujuan untuk
silahturahmi serta menjalin kemitraan antara awak media dengan intansi pemerintahan,” ujar Farul, kepada Rusdy Nurdiansyah beserta jajaran pengurus dan anggota PWI Kota Depok, Kamis (10/11/2022),

Menurutnya, bahwa kendati masih situasi pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Depok, tak hentinya memaksimalkan pelayanannya. Seperti, dari Januari hingga Oktober 2022 ini, pihaknya telah menerbitkan sekitar 43.000 paspor.

“Memang pelayanan tersebut, mendominasi
bagi Warga Negara Indonesia (WNI),
dibandingkan dengan pelayanan Warga Negara Asing (WNA). Rata-rata, mereka membuat paspor untuk perjalanan wisata atau ibadah umroh,” tutur Fahrul.

Ia menyebutkan, bahwa selain itu pihaknya juga membuka pelayanan di luar Kantor Imigrasi Kota Dpeok, seperti di Depok Town Square (Detos), Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji. Bahkan juga, kita menyediakan toilet khusus untuk kaum disabilitas yang menggunakan kursi roda sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemenkes.

Artinya, pihaknya berupaya untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Seperti, dengan pelayanan bagi kelompok rentan lansia, balita atau kaum disabilitas kami juga banyak inovasi, itu sudah kami lakukan di Kantor Imigrasi Depok, diantaranya, jalan landai untuk mempermudah kaum disabilitas yang menggunakan kursi roda, ada konter khusus atau loket khusus untuk melayani lansia, anak kecil ataupun kaum disabilitas, ucap Fahrul.

Fahrul juga menambahkan, bahwa pihaknya perlu menjalin kerjasama dengan awak media untuk memaksimalkan pelayanan di Kantor Imigrasi Depok. Misalnya, awak media dapat memberi masukan terkait pelayanan atau mempublikasi program yang tengah digalakan.

Jadi, itu semua bertujuannya untuk dampak ke masyarakat, justru peran serta teman-teman media inilah yang membantu untuk menyampaikan ke masyarakat, imbuh Fahrul.

Ditempat yang sama Rusdy Nurdiansyah, selaku Ketua PWI Kota Depok membenarkan, bahwa dalam kunjungannya pihak Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok bertujuan untuk silahturahmi serta menjalin kemitraan antara awak media dengan intansi pemerintahan atau eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selanjutnya, diskusi terkait sosialisasi UU Pers No 40 Tentang Pers.

“Jadi, PWI merupakan organisasi profesi pers tertua yang berdiri di Surakarta pada 9 Februari 1946. Sebagai organisasi pers, PWI berperan penting bagi diakuinya Indonesia sebagai sebuah negara yang diakui PBB pada 28 September 1950. PWI juga ikut mendorong Pemerintah Indonesia menggelar Pemilu pertama kali pada 29 September 1955, ujar Rusdy.

PWI sebagai pers perjuangan kemudian Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal lahir 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985. Jadi, lebih dulu lahir PWI daripada Dewan Pers, tandasnya.

Ia menjelaskan, bahwa Dewan Pers pertama kali dibentuk tahun 1968. Pembentukannya berdasar Undang-Undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, 12 Desember 1966. Dewan Pers kala itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966, berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional. Sedangkan Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan (Pasal 7 ayat (1)).

“Pemerintahan Orde Baru (Orba) melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, yang ditandatangani Presiden Soeharto 20 September 1982, tidak banyak mengubah keberadaan Dewan Pers. Kedudukan dan fungsinya sama: lebih menjadi penasehat pemerintah, khususnya kantor Departemen Penerangan. Sedangkan Menteri Penerangan tetap merangkap sebagai Ketua Dewan Pers,” jelas Rusdy.

Lanjut Rusdi, kemudian perubahan yang terjadi, menurut UU No. 21 Tahun 1982 tersebut, adalah penyebutan dengan lebih jelas keterwakilan berbagai unsur dalam keanggotaan Dewan Pers. Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 menyatakan Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain. Undang-Undang sebelumnya hanya menjelaskan anggota Dewan Pers terdiri dari wakil-wakil organisasi pers dan ahli-ahli dalam bidang pers.

“Dari perubahan fundamental terjadi pada tahun 1999, seiring dengan terjadinya pergantian kekuasaan dari Orde Baru ke Orde Reformasi. Melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang diundangkan 23 September 1999 dan ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie, Dewan Pers berubah menjadi Dewan Pers (yang) Independen. Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen,” papar wartawan senior Republika itu.

Kemudian, fungsi Dewan Pers Independen tidak lagi menjadi penasehat pemerintah tapi pelindung kemerdekaan pers. Hubungan struktural antara Dewan Pers dengan pemerintah diputus, terutama sekali dipertegas dengan pembubaran Departemen Penerangan oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

“Tidak lagi ada wakil pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pers seperti yang berlangsung selama masa Orde Baru. Meskipun pengangkatan anggota Dewan Pers tetap melalui Keputusan Presiden, namun tidak ada lagi campur tangan pemerintah terhadap institusi maupun keanggotaan Dewan Pers yang independen. Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers tidak lagi dicantumkan dalam Keputusan Presiden namun diputuskan oleh seluruh anggota Dewan Pers dalam Rapat Pleno.

Anggota Dewan Pers yang independen, menurut UU Pers Pasal 15 ayat (3), dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali, yang terdiri dari: (a) Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; (b) Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan (c) Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers,” pungkas Rusdy peraih
Kartu Pers Nomor Satu atau Press Card Number One (PCNO) itu. FALDI