KOTA DEPOK — Musyawarah Kota (Mukota) ke-V Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Depok, sekaligus pemilihan Ketua Kadin periode 2021-2026, yang akan digelar pada 25 November 2021, di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan, Surat Keputusan Kadin Indonesia No. Skep/047/DP/VI/2018 tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kadin, BAB IV Pasal 13 ayat (1) yang berisi dewan pengurus mengumumkan pendaftaran dan syarat-syarat calon ketua kepada perangkat organisasi Kadin kabupaten/kota dan ALB selambatnya satu bulan sebelum pembukaan Mukota.
“Namun faktanya, panitia dinilai tidak fair dan terbuka, padahal keterbukaan informasi itu dilindungi oleh undang-undang. Tetapi panitia tidak mengumumkan secara jelas dan terbuka terkait tahapan dan syarat-syarat pendaftaran baik sebagai peserta biasa maupun calon ketua,” ujar Bakal Calon Ketua Kadin Kota Depok Dian Nufarida didampingi Murodi selaku Ketua Tim Pemengannya, Sabtu (30/10/2021), saat berkunjung ke Sekretariat PWI Kota Depok.
Menurutnya, bahwa peserta nantinya akan terjebak dengan sejumlah persyaratan kepesertaan ditentukan oleh panitia yang dibuatnya dan tidak sesuai dengan PO Kadin yang sebenarnya.Jadi, diduga bahwa dengan sengaja panitia membuat persyaratan demi mendukung serta keuntungan pihak calon tertentu.
“Artinya, dapat disimpulkan bahwa panitia Mukota Kadin Kota Depok telah melanggar AD/ART dan PO yang berlaku. Jadi, kami berharap dengan Kadin Jawa Barat dapat bersikap adil dan tegas, serta tidak memberikan toleransi lagi atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia,” tutur Dian.
Dian juga menduga, bahwa panitia Mukota Kadin Kota Depok, terkesan ada pembatasan pendaftaran peserta yang untuk maju sebagai calon ketua. Karena, dalam AD/ART tersebut, penutupan pendaftaran calon ketua tujuh hari sebelum pembukaan pelaksanaan Mukota Kadin Kota Depok.
“Namun, oleh panitia dengan resmi pendaftaran telah ditutup pada 29 Oktober 2021. Sedangkan, Mukota Kadin Kota Depok dilaksanakan pada 25 November 2021,” ucapnya.
Dian menegaskan, bahwa dari dibukanya pembukaan hingga proses penutupan pendaftaran calon. Bahkan panitia Mukota Kadin Kota Depok dinilai tidak fair dan menjunjung asas keterbukaan informasi yang dilindungi undang-undang.
“Jadi, untuk ditindak lajuti oleh Kadin Jawa Barat, agar bersikap adil dan tegas serta tidak lagi memberikan toleransi atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia,” tandasnya. FALDI







