KOTA DEPOK — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, TM Yusufsyah Putra, memimpin rapat paripurna, secara viritual dan dihadiri langsung Wali Kota Depok Mohammad Idris, serta sejumlah anggota DPRD, Jumat (4/3/2022), di Gedung DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
Rapat paripurna kali ini dalam rangka persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah dan Kawasan Terlantar.
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan persetujuannya atas rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Depok. Dalam persetujuan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Depok merupakan persyaratan wajib dalam menetapkan raperda menjadi perda. Selanjutnya, dalam proses pembahasan akhir raperda ditandai dengan persetujuan bersama.
“Jadi dinilai, ini merupakan cerminan hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas,” ujar Idris.
Ia menyebutkan, bahwa dengan persetujuan raperda ini juga tentu dengan memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) bersama tim pembahasan raperda dari Pemkot Depok. Ia pun menyampaikan sejumlah poin pokok-pokok kesepakatan yang perlu diperhatikan di raperda inisiatif DPRD Depok.
“Yakni, yang pertama dalam pembahasan di Pansus VI telah disepakati bersama ruang lingkup raperda yang meliputi invetarisasi kawasan terindikasi terlantar, pelaporan tanah terindikasi terlantar, penertiban kawasan terlantar, pendayagunaan tanah terlantar, pendayagunaan kawasan terlantar. Serta usulan atau informasi pendayagunaan tanah cadangan umum negara,” ucap Idris.
Idris menambahkan, bahwa untuk mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para pemegang hak pengelolaan dan pemegang dasar hak atas tanah diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya. Serta tidak melakukan penelantaran.
“Karena, raperda ini diharapkan dapat memberikan arahan, landasan dan pedoman bagi Pemkot Depok dalam melakukan penertiban kawasan terlantar dan pelaporan tanah terlantar. Kemudian, untuk pencegahan, penertiban dan pendayagunaan kawasan terlantar dan pelaporan lahan terlantar merupakan langkah dalam menjalankan program pembangunan daerah, terutama di bidang agraria,” imbuh orang nomor satu di Kota Depok itu. FALDI







