Sintang, 2 Juli 2025 – Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pilar utama pembiayaan program pembangunan daerah, meliputi infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menyoroti potensi besar peningkatan PAD Kabupaten Sintang yang sayangnya terkendala kewenangan regulasi di tingkat pusat.
Dalam keterangannya usai rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Sintang, Ronny menjelaskan bahwa potensi penarikan pajak untuk meningkatkan PAD—yang saat ini masih di bawah 10 persen—sebenarnya sangat signifikan. Namun, kewenangan pungutan pajak tersebut tidak berada di tangan Pemerintah Kabupaten.
Sebagai contoh, Ronny menyebutkan potensi retribusi dari Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Ia mengungkapkan bahwa jika Pemerintah Kabupaten Sintang diizinkan dan memiliki regulasi untuk memungut retribusi ini, PAD dapat meningkat secara signifikan.
“Terkait dengan PAD, memang ada potensi, namun potensi tersebut bukan wewenang Pemerintah Kabupaten. Inilah yang menjadi dilema,” ujar Ronny. Ia menambahkan, “Misalnya, kami ingin mengenakan tarif pajak, seperti masukan dari rekan-rekan DPRD terkait TBS kelapa sawit, namun tidak ada regulasi atau tidak diperbolehkan karena pajak sawit, khususnya CPO (Crude Palm Oil), merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.”
Meskipun demikian, Pemerintah Daerah tetap menerima bagi hasil dari Pemerintah Pusat terkait pajak TBS dan CPO. Ronny berpendapat bahwa seharusnya terdapat potensi pendapatan lain dari aktivitas perkebunan kelapa sawit. Ia mencontohkan, “Pemerintah Kabupaten mendapatkan dana bagi hasil dari hal tersebut, namun kami merasa seharusnya ada potensi tambahan di sana. Bagaimana Pemerintah Daerah dapat memberikan layanan,
mengingat TBS—baik milik inti plasma maupun swasta—tetap melalui jalan-jalan dan ruas-ruas jalan milik Kabupaten. Seharusnya kami bisa menarik retribusi dari situ yang peruntukannya juga untuk pemeliharaan jalan dan jembatan.”
Berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik Kabupaten Sintang tahun 2023, luas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang mencapai 221.346,64 hektar. Luas lahan yang substansial ini mengindikasikan potensi pajak yang sangat besar, jika hasil perkebunan kelapa sawit dapat dikelola dan dipungut pajaknya secara langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.(Red)







