KOTA DEPOK — Pengerjaan proyek pembongkaran tower milik PDAM Tirta Asasta Kota Depok, saat unit crane nya roboh dan menimpa dua rumah warga yang menimbulkan korban 3 orang luka-luka pada, Jumat (15/10/2021), di Jalan Mawar, Perumnas Depok Satu, Pencoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
“Benar, pihak penyidik telah memeriksa empat orang saksi untuk diminta keterangannya. Hal itu, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Selanjutnya, satu orang ditetapkan jadi tersangka yakni operator crane, ujar Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes, Sabtu (16/10/2021), di Mapolrestro Depok.
Ia menyebutkan, bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari sejumlah orang yang terlibat dalam proyek tersebut.
Artinya, nanti kalau ada petunjuk, kemungkinan kami akan panggil pemilik perusahaan dan pejabat PDAM Tirta Asasta Kota Depok, ucap Yogen.
Yogen menilai, bahwa ada kelalaian dalam peristiwa tersebut yang bisa dikenakan pidana Pasal 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kerugian orang lain dan ada korban luka-luka.
Jadi, dinilai ada kesalahan pijakan dari konstruksinya sehingga crane miring ke kanan dan jatuh. Selain itu, akan ada pemeriksaan kemungkinan adanya pelanggaran keselamatan kerja atau pengamanan kerja, siapa yang bertanggungjawab akan kami panggil dan periksa, imbuhnya. FALDI