Bupati Kapuas Hulu Melantik Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas Dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan melantik dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Jumat (9/6/23) pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang dilakukan melalui pola rotasi dan promosi dengan jumlah undangan sebanyak 76 orang, dengan rincian 51 orang pejabat struktural dan 25 pejabat fungsional.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa pelaksanaan promosi dan rotasi pejabat bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi

“untuk kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan rotasi pns tidak memiliki batasan waktu atau bersifat fleksibel, karena menyesuaikan pada kebutuhan organisasi” Sampai Bupati Sis saat memberikan sambutan di Gedung DPRD Kapuas Hulu

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kapuas Hulu yang karib disapa Bang Sis memaparkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil “setiap pns yang diangkat menjadi pejabat wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.”

“Untuk itu kepada kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu saya perintahkan agar melakukan pengecekan bagi ASN yang diundang dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pada hari ini. dan apabila ada yang tidak hadir, maka tidak dilakukan pelantikan terhadap pns yang bersangkutan.” Tegasnya

Bupati Sis melanjutkan penegakan aturan tentang ketidak hadiran pelantikan ini jangan sampai dijadikan tameng bagi para PNS untuk menghindari penempatan dalam jabatan baru.

“Ketidakhadiran dengan sengaja atau tanpa alasan yang jelas merupakan salah satu bentuk ketidak patuhan terhadap perintah pimpinan dan hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik pns.” Pungkasnya