SINTANG-Wartajurnalis.com – Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kartiyus, SH, M. Si dan Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Sintang Dra. Ardatin, M. Si mengikuti pertemuan Ekspose Pemeriksaaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah di Aula Adhyasta Utama Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, (14/04/2021).
Ekspose dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat ekspose tersebut yang dilaksanakan di Pontianak merupakan rangkaian dari Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Periode 2016-2021 Kabupaten Sintang.
Ekspose dilakukan langsung oleh Inspektur Provinsi Kalimantan Barat Dra. Marlyna, M. Si. Rata-rata capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Sintang periode 2016-2021 dinilai BAIK oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa, kinerja Pemerintah Kabupaten Sintang periode oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat memberikan 5 (lima) rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang diantaranya, memperhatikan hasil evaluasi capaian indikator kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021. Kegiatan tersebut sebagai bahan acuan dalam penyempurnaan penyelenggaraan berupa urusan pemerintahan daerah di Kabupaten Sintang. Pemerintah kabupaten Sintang diminta untuk berkomitmen menyelaraskan tiga aspek utama pembangunan daerah dalam yang tertera pada RPJMD yaitu aspek kesejahteraan masyarakat, dan aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum.
Peningkatan Daya saing Daerah dapat terlaksana jika banyak hal atau sektor yang mendukung sehingga dapat bersaing dengan Daerah Kabupaten / Kota Lainnya. Dengan demikian mempunyai nilai Daya Saing dari beberapa Daerah maka dapat menjadi Figur maupun acuan dalam pengembangan Kota yang lainnya dan membawa dampak positif bagi wilayah lainnya terutama Kota yang selalu berdampak positif bagi Kota Lain baik Kondisi Sosial, Ekonomi dan Fisiknya.
Kemudian, agar Kepala OPD dapat mempertanggungjawab program kegiatan untuk komiten dengan indikator penilaian yang mengalami penurunan dan tidak mencapai target. Selain itu juga, Pemerintah Kabupaten Sintang disarankan untuk merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) jika ketentuan peraturan perundang-undangan mengalami perubahan. (hum/*)