Sanggau-Entikong,Wartajurais.com
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong),di tetapkan satu orang tersangka.
Kasua Tindak Pidana Korupsi di lakukan oleh Plt. Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau.
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto menyebutkan bahwa Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penahanan rumah tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Sanggau terhadap Tersangka YJK
“Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021 yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Tahun 2017 Di Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat” Ujar Kacab Kejaksaan Negeri Entikong. (2/5/2022)
Dijelaskan oleh Kacab Jari entikong bahwa, Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penahanan setelah Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menetapkan Tersangka kepada YJK berdasarkan ekspose perkembangan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor : PRIN-01/O.1.14.8/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 dengan hasil telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka kepada YJK
“Plt.Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau yang diduga telah melakukan pengelolaan terhadap fasilitas negara Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021 sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp711.500.000,- (tujuh ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah). ” Imbuhnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka YJK Tersangka YJK disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka YJK dilakukan penahanan rumah tahanan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022 di Rumah Tahanan Negara Kelas II Sanggau. (Kornelis)