SINTANG-Anggota DPRD Sintang Harjono mengapresiasi tugas dari Satgas Covid 19 yang telah melakukan Rajia Pembatasan Kerumunan di Kabupaten Sintang, dan memberikan Sanksi kepada yang melanggar, meski sanksi tersebut baru berupa teguran,kita berharap warga kita sadar,akan pentingnya kesehatan bagi diri, keluarga dan masyarakat,katanya kepada media ini Rabu 18 November 2020.
Ia mengatakan, pembatasan ketat sebagai upaya memutus penyebaran covid-19 akan kembali dilakukan, dan Razia diharapkan dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi mengumpulkan banyak masa. Razia di warung kopi misalnya juga harus ditingkatkan. Apabila pelaku usaha dan pengunjung tak menjalankan protokol kesehatan Satgas harus memberikan Teguran sanmpai Sanksi,katanya.
Menurutnya, selain warung kopi, giat razia dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid akan dilakukan di pasar-pasar. Ketika ditemukan pengunjung dan pedagang tidak menggunakan masker langsung dilakukan tes uji swab kalau perlu disertai denda, sedangkan pelaksanaan ibadah tetap diizinkan namun wajib mengenakan masker dan menjaga jarak serta pihak tersebut juga harus menyiapkan sabun untuk mencuci tangan serta airnya juga harus mengalir,ajaknya.
Kalau ditemukan lokasi yang rentan dan diketahui daerah tersebut ada yang positif Covid 19 dalam waktu 3 hari ada disitu, agar dilakukan penyemprotan disintektan agar lokasi usahanya kembali steril. Sementara untuk kegiatan di lapangan Tim penanganan percepatan covid 19 akan dibantu TNI/Polri dan selama pembatasan kita juga menghimbau kepada orang tua untuk menjaga anak-anak agar tetap di rumah untuk menghindari penularan virus ini,bebernya.(***)