KOTA DEPOK — Kendati sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, memberlakukan nya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai Sabtu 3 hingga 20 Juli 2021, di wilayah Jawa dan Bali, termasuk di Kota Depok. Penerapan tersebut, dalam rangka guna percepatan penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Namun tetap saja masih dilanggarnya.
Seperti yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Suganda, yang menjabat sebagai Kepala Kelurahan Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Jawa Barat, tersebut dinilai telah melecehkan Pemerintahan nya sendiri, bahkan seakan kebal peraturan.
Terbukti ia menggelar pesta pernikahan dengan menyajikan musik serta berjoget bersama. Pasalnya, dalam aturan PPKM Darurat terkait acara resepsi pernikahan yang hanya boleh diselenggarakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Diketahui acara tersebut setelah viral, 2 video yang menggambarkan pesta pernikahan dengan acara benyanyi serta berjoget berlangsung, di Jalan Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, bertepatan dengan di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).
Sementata itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana membenarkan, bahwa adanya resepsi pernikahan anak dari seorang Lurah di Kelurahan Pancoranmas. “Namun, saya sudah perintahkan Satpol PP Kota Depok untuk dibubarkan. Sekarang sudah dibubarkan. Yang bersangkutan akan segera kami panggil dan periksa. Tentu ada sanksinya,” tandas Dadang.
Ditempat terpisah, Anggota DPRD Depok, Hamzah sangat menyayangkan atas kejadian tersebut dan itu dilakukan oleh aparatur pemerintah yang harusnya menjadi contoh. Sebab, kegiatan PPKM sudah diterapkan di Kota Depok sejak dua minggu lalu.
“Jadi, oknum Lurah itu harus ditindak dan diberi sanksi berat dua kali lipat, sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya. FALDI







