KOTA DEPOK — Sekertaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Depok, Sutarno membenarkan, bahwa pihaknya telah mensosialisasikan Permen PAN&RB No.1 Tahun 2023. Tentang Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Intergrasi dan Mekanisme Kenaikan Pangkat Fungsional. Kegiatan itu, juga hadir sejumlah 250 Kepala Sekolah dan calon Kepala Sekolah TKN, SDN dan SMPN Kota Depok, telah berlangsung Senin (2/10/2023), di Gedung Dibaleka Depok.
“Jadi, dengan di gelarnya sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan dan persamaan persepsi terhadap penerapan Permen PANRB No.1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional,” ujar Sutarno.
Ia menyebutkan, di dalam giat sosialisasi itu, sudah dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd, MM, “Bahwa dalam meningkatkan kualitas pendidikan menjadi bangsa yang unggul dan berkualitas salah satunya dengan meningkatkan profesionalisme guru yang telah ditetapkan menjadi catatan fungsional,” ucap Sutarno.
Menurutnya, bahwa dunia pegawai negeri itu setiap periode itu ada hak-hak untuk kenaikan pangkat kenaikan pangkat itu ada dua. Satu kenaikan pangkat yang reguler oleh pejabat struktural dalam jangka waktu 4 tahun, yang kedua adalah untuk pejabat fungsional. “Jadi, untuk bisa naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi harus ada penilaian angka kredit (PAK),” tutur Sutarno.
Sutarno menambahkan, bahwa PAK, adalah sebuah sistim form yang menilai aktifitas pegawai dalam kurun waktu tertentu, terdapat point-point untuk persyaratan naik pangkat ke jenjang berikutnya dari jabatan terendah hingga jabatan 3C. PermenPANRB No.1 Tahun 2023 memberikan kesempatan untuk kemudahan penilaian kinerja sehingga tidak terbebani lagi dengan angka kredit.
“Jadi, dengan disosialisasikan Permen PAN&RB Nomor 1 Tahun 2023 itu, dapat dipahami sehingga menggantikan aturan yang lama, pegawai itu paham terkait dengan mekanisme kenaikan bakat khususnya jabatan fungsional,” pungkasnya.
FALDI