KOTA DEPOK — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra memimpin sidang paripurna tentang Penyampaian Hasil Reses masa sidang kedua tahun 2021, Penetapan Propemperda Kota Depok Tahun 2022 dan Penyampaian Tiga Raperda Kota Depok.
Rapat tersebut di hadiri, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, serta tujuh fraksi diantaranya, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI. Ketujuh Fraksi tersebut menyampaikan laporan hasil reses Kamis, (3/6/2021).
Dalam menyampaikan hasil reses tersebut, anggota Fraksi PKS DPRD Depok, Imam Musanto mengungkapkan, bahwa semua anggota Fraksi PKS sudah melakukan reses di daerah pemilihan (dapil) untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. “Jadi, melalui reses aspirasi warga Depok akan masuk per kelompok sesuai komisi di DPRD,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Badan PembentukanPeraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok,
Ikravany Hilman membacakan laporannya, bahwa DPRD Kota Depok telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2022.
“Pihaknya sudah melakukan penyusunan program tersebut sejak tanggal 23-25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021. Dalam pembahasan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, pendamping, pimpinan, sekretaris bukan anggota dan anggota Bapemperda,” ujar Ikravany.
Dia menjelaskan, bahwa Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk pada Propemperda tahun 2021. Adapun usulan tersebut antara lain 11 usulan Raperda dari perangkat daerah dan empat usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda serta Komisi D. Untuk selanjutnya, Bapemperda akan melakukan konsultasi ke kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah berpengalaman. Bahkan, daerah lain berhasil menerapkan Perda serupa.
“Jadi, kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda. Itu untuk
penyempurnaan naskah akademik terhadap Raperda tersebut,” jelas Ikravany.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono atas nama Pemerintah Kota Depok telah menyampaikan usulan tiga Raperda. Penyampaikan dilakukan eksekutif kepada legislatif dalam rapat paripurna DPRD.
“Jadi, ada dua faktor Pemkot Depok menyusun Raperda ini. Pertama, adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan pemerintah daerah melakukan pembentukan peraturan tersebut. Kedua karena telah terbitnya perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan,” ujar Imam.
Imam menambahkan, bahwa adapun tiga Raperda tersebut yaitu rancangan akhir Perda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 -2026. Kemudian, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan.ketiga, Raperda Kota Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Jadi saya berharap, ketiga Raperda tersebut dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok. Dengan begitu, seluruh Raperda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan,” imbuh orang nomor dua di Kota Depok itu. FALDI