Idris Panik Tak Kreatif Program Andalan Pradi-Afifah Dijatuhkan

KOTA DEPOK — Akibat panik dan tidak lagi kreatif serta informatif menjadikan pasangan calon (paslon) Mohammad Idris-Imam Budi Hartono, mulai menyerang dengan menjatuhkan program paslon walikota dan wakil walikota Depok, nomor urut 1 Pradi Supriatna-Afifah Alia yakni, berobat gratis pakai KTP itu, melanggar Undang-undang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang semuanya sudah diarahkan ke BPJS. Iya, termasuk saya pakai BPJS, karena itu sudah diatur undang-undang,” ujar Idris. Seperti yang dimuat salah satu media lokal, Jum’at 16 Oktober 2020.

Padahal program paslon walikota dan wakil walikota Depok, nomor urut 1 Pradi Supriatna-Afifah Alia, berobat gratis pakai KTP itu merupakan program kebaikan untuk rakyat. Jadi terlalu sibuk mengurusi dapur orang lain, kubu paslon Idris-Imam yang diusung PKS ini setiap hari berusaha mencari-cari banyak literatur kalau program berobat gratis pakai KTP tidak masuk akal dan melanggar aturan.

Lebih miris lagi, sebelumnya juga PKS saat Pemilu 2019 lalu memiliki program yang lebih tidak masuk akal bahkan mengarah ke pembodohan dan pembohongan publik yakni, SIM gratis dan bebas pajak kendaraan. Faktanya, hingga saat ini program bombastis PKS tersebut tak terwujud dan tak dibicarakan lagi oleh PKS.

Sementara itu, paslon Pradi-Afifah sudah mencanangkan sejumlah program unggulan yang berpihak kepada rakyat. Salah satunya adalah berobat gratis berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Benar, ide tersebut bukan isapan jempol semata. Karena, program berobat dengan KTP Depok bisa terealisasi sejak dulu, tergantung dari siapa pemimpinnya. Seperti, di Kota Bekasi yang sudah lebih dulu pakai program ini. Tinggal bagaimana kita. Mau merealisasikan atau tidak, tegas Afifah Jumat (16/10/2020).

Afifa juga mengaku, bahwa wacana itu muncul karena pihaknya sering kali mendengar keluhan warga yang tidak bisa berobat, karena tidak ada biaya. Sementara, banyak juga yang belum terdaftar di BPJS. Ini tentu jadi perhatian kami, bahwa kesehatan itu adalah hal yang sangat mendasar, ucap Ketua Baitul Muslimin Kota Depok itu.

Afifah menambahkan, bahwa semangat dari program ini adalah menyederhanakan pelayanan kesehatan yang kerap dikeluhkan banyak warga tidak mampu. Selain berobat gratis, masih banyak program yang bisa dijalankan saat bila Pradi-Afifah terpilih. Jadi ibu-ibu jangan lupa ya, tanggal 9 Desember datang ke TPS pilih nomor satu, pungkas calon orang nomor dua di Kota Depok itu.

Pernyataan Ketua Baitul Muslimin Kota Depok itu juga dibenarkan oleh Anggota DPRD Jawa Barat, Hasbullah Rahmad, terkait dengan program KTP untuk berobat gratis ini. Memang, kalau untuk berobat gratis ada BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat. Tapi jangan lupa, BPJS Kesehatan ini harus bayar iuran premi untuk kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 oleh yang bersangkutan (peserta) kecuali yang ditanggung oleh pemerintah (PBI), ujar Hasbullah.

Seperti Fakta Berobat Pakai KTP

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan, bagi penduduk Bekasi, untuk berobat kini tidak perlu kartu kuning (kartu sehat) lagi. Masyarakat cukup menunjukan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit (RS). Konsep itu telah ia lakukan pada 2019 lalu.

Sekdar diketahui, Layanan Kesehatan bagi Masyarakat dengan NIK Kota Bekasi pada Tahun 2020 dikeluarkan diperuntukan bagi Penduduk Kota Bekasi yang telah terdaftar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan dalam Database Sistem Administrasi Kependudukan Pemerintah Kota Bekasi berbasis NIK diluar peserta JKN dengan status kepesertaan aktif dan peserta aktif Asuransi kesehatan lainnya.

Bayi yang baru lahir atau anak dari ayah dan atau ibu sebagaimana angka. Penduduk sebagaimana dimaksud angka 1 yang tidak dapat memenuhi kewajiban iuran BPJS Kesehatan non aktif karena pemutusan hubungan kerja atau ketidakmampuan ekonomi yang dibuktikan dengan data rincian tunggakan dari BPJS Kesehatan dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial.

Warga Binaan Pemasyarakatan, Warga PMKS, Warga Panti, Tahanan Titipan Kepolisian dan Kejaksaan yang dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi masalah sosial. Sedangkan Layanan yang diberikan diantaranya:

1. Pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas Kota Bekasi
2. Pelayanan Rawat Jalan di Rumah Sakit atas dasar rujukan dari Puskesmas
3. Pelayanan Rawat Inap kelas III di Rumah Sakit.

SAID