SINTANG-Keputusan MK yang menetapkan Pemilihan Suara Ulang di Kecamatan Serawai dan Ambalau Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat membuat Gelisah para Pemenang yang tentunya sudah tenang menunggu untuk dilantik,bagaimana tidak hal ini bisa saja mengubah suasana hasil Pemilihan 14 Februari 2024 silam di daerah pemilihan Serawai-Ambalau yang mana disana hanya 3 kursi yang diperebutkan.
Dikonfirmasi melalui Via Telfon Ketua KPU Sintang Edi Susanto mengatakan, bahwa Keputusan MK sudah keluar untuk Pemilihan Ulang di Kecamatan Serawai TPS 02 Desa Nanga Tekungai serta TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.
Pihaknya sedang menunggu kapan rapat untuk menentukan waktu Pemungutan Suara Ulang serta langkah-langkah yang bakan diambil termasuk personil yang akan diturunkan untuk mengawal proses PSU tersebut,katanya.
Diperkirakan setelah tanggal 10 ini, kita sudah bisa mendapat gambaran kapan PSU ini dilakukan sambil menunggu konfirmasi dari KPU Pusat,ujarnya.
adapun Putusan MK tertuang dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU sebagai Termohon dalam Perkara Nomor 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.(Masius)