Jarot Tegaskan,Tangkap Koorporasi Pembakar Lahan

WWW.WARTAJURNALIS.COM
SINTANG-Bupati Sintang Jarot Winarno dalam acara masuk kantor perdana pada Senin, 1 Maret 2021 kemarin dihadapan Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang menghimbau agar masyarakat tidak membakar ladang dengan melanggar Peraturan yang ada yakni lebih dari 2 Hektar dan tentu tidak menyalahgunakan hal tersebut dengan hal-hal yang bukan kearifan lokal,katanya dihadapan sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah Sintang.

Boleh membakar ladang dengan maksimal dibawah 2hektar, dengan ketentuan menanam komoditas lokal, hal ini memang untuk menghargai kearifan lokal kita, dan tentu kalau ada yang membakar untuk kepentingan lain apalagi koorporasi kelapa sawit misalnya ya kita tidak ijinkan,ujarnya.

Dihadapan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, para kepala bagian dan staf di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. Saat ramah tamah di Hall Kantor Bupati Sintang hadir juga anggota Forkopimda Kabupaten Sintang, dan Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny.

Bupati Sintang yang menjabat Periode kedua menjadi Bupati inipun menyampaikan,bila mana ada koorporasi yang membakar lahan dan bila ada masyarakat yang membakar dengan tujuan komoditi lain,selain komoditi lokal,ya tangkap saja,tegasnya. Intinya Pemerintah dalam hal ini tidak melarang untuk masyarakat membakar lahan, untuk kearifan lokal sesuai dengan aturan yang berlaku,dan kami mengajak agar masyarakat tetap mengutamakan kebaikan untuk kita bersama dan mari kita bersama membangun Sintang kearah yang lebih baik lagi,ajaknya.

Kepala Desa Sungai Maram Sugianto ditemui media ini mengatakan, pihaknya menyambut baik apa yang disampaikan oleh Bupati Sintang 2 Periode ini, dan memang kita acungkan jempol untuk beliau dalam memimpin Sintang,dan rasa kebersamaan yang sangat kita rasakan. Kita berharap semoga dalam periode ini semua roda perekonomian bisa berjalan maksimal dan apa yang menjadi visi misi kali ini bisa dijalankan dengan baik,harapnya.(Masius).